SIMALUNGUN — Polemik yang berkembang di ruang publik terkait penanganan kasus narkoba di kawasan RS Laras akhirnya dijawab tegas oleh pihak kepolisian. Klarifikasi resmi disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, yang menegaskan bahwa keputusan penyidik terhadap Muhammad Nur alias Memet bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan berdiri di atas fakta penyidikan dan alat bukti yang sah.
Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (22/2/2026) sekira pukul 09.30 WIB, sekaligus meluruskan berbagai narasi yang dinilai tidak utuh dalam pemberitaan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari pengamanan yang dilakukan Tim Intel Kodim 0207/Simalungun pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan yakni Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).
“Fakta penyidikan sangat terang. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan satu pun barang bukti narkotika pada Muhammad Nur alias Memet. Jadi tidak tepat jika disebut ada pembiaran atau lempar tanggung jawab. Ini murni berdasarkan fakta hukum,” tegas AKP Verry Purba.
Rantai Peran Terungkap: Penjual, Pembeli, dan Saksi Situasional
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan konstruksi peran yang jelas di lokasi. Dicki Indriyan diduga kuat sebagai penjual sabu. Dari tangan Dicki dan lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti signifikan berupa sabu dalam beberapa plastik klip, satu pil diduga ekstasi merek Heineken, uang tunai Rp100.000, bong (alat hisap sabu), dua timbangan digital, dua kaca pireks, serta satu unit ponsel Android.
Di sisi lain, Ismail Syahbali alias Cuntit mengakui membeli sabu dari Dicki untuk konsumsi pribadi. Dari tangan Ismail, turut diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit ponsel. Rekam jejak hukum Ismail juga memperkuat profilnya, karena yang bersangkutan pernah divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 dalam perkara narkotika.
Keterangan Dicki juga membuka jalur pasokan, yang menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial “Bejo” di wilayah Kampung IV, Kecamatan Bandar, yang diduga mendapat suplai dari sosok bernama “Danu”. Informasi ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Muhammad Nur Tidak Terlibat Transaksi
Sorotan publik paling tajam tertuju pada status Muhammad Nur alias Memet. Namun, penyidik menegaskan tidak ada keterkaitan langsung antara Memet dan aktivitas transaksi narkoba di lokasi.
“Keberadaan Memet di lokasi bukan untuk transaksi. Ia datang untuk menagih gaji kepada Ismail yang merupakan atasannya dalam pekerjaan pemasangan baja ringan. Ini diperkuat oleh keterangan saksi dan tidak ditemukannya barang bukti pada yang bersangkutan,” jelas AKP Verry Purba.
Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan Memet positif Amfetamin dan Metamfetamin. Fakta ini menjadi dasar pendekatan hukum yang berbeda, yakni bukan sebagai pelaku peredaran, melainkan sebagai pengguna yang memerlukan penanganan rehabilitatif.
Rehabilitasi, Bukan Dipulangkan
Polres Simalungun menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan membebaskan tanpa proses, melainkan menjalankan mekanisme hukum sesuai regulasi.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, pengguna yang tidak ditemukan barang bukti dan memenuhi indikator sebagai penyalah guna diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Muhammad Nur diserahkan ke BNN Kabupaten Simalungun untuk proses rehabilitasi, bukan dilepas begitu saja,” tegas Verry.
Penegasan ini sekaligus membantah narasi liar yang menyebut adanya pengistimewaan atau pengalihan tanggung jawab dalam penanganan perkara.
Humas: Klarifikasi Melalui Jalur Resmi
Menanggapi isu kurang responsifnya pihak penyidik terhadap konfirmasi wartawan, Polres Simalungun menegaskan bahwa setiap perkara aktif memiliki mekanisme komunikasi yang terpusat melalui fungsi kehumasan guna menjaga akurasi informasi dan integritas proses hukum.
“Humas adalah pintu resmi informasi. Kami tidak menutup diri. Justru hari ini kami membuka fakta secara utuh agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Berkas Perkara Dua Tersangka Dikebut
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka utama, Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali, terus berjalan intensif. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Simalungun, dan seluruh barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk uji ilmiah.
Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti, sehingga setiap individu diproses sesuai peran dan fakta hukum yang terungkap di lapangan — bukan berdasarkan opini, tekanan, maupun asumsi publik.
(Tim)















