Simalungun, Sumatera Utara – Pergantian Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hatonduhan yang kontroversial telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun Bapak Johannes Sipayung SE dan Jefri Saragi akan menindaklanjuti informasi yang beredar terkait pergantian tersebut, hal itu disampaikan memulai pesan di whatsapp pada Jum’at (30/05/2025).

Informasi yang beredar bahwa, Robinson Sinabang, S.Pd., Plt. Kepala Sekolah yang digantikan, memprotes Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) Nomor: 100.3.5.2/23/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Surat yang dikeluarkan Bupati Simalungun melalui Dinas Pendidikan ini menunjuk Pahlawati Rumondang Tampubolon, S.Pd., sebagai Plt. Kepala Sekolah yang baru. Protes Robinson Sinabang didasari oleh ketidakakuratan alasan pergantian yang tertera dalam SPPT.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Timbulkan Kontroversi, Pergantian Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hatonduhan, Jadi Sorotan.

Di Poin ke-5 dan ke-6 SPPT menyatakan pergantian disebabkan “kosongnya jabatan Guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hatonduhan dikarenakan Kepala Sekolah yang lama pensiun.” Namun, Robinson Sinabang membantah klaim tersebut. Beliau menekankan bahwa dirinya, yang lahir tahun 1973, masih menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan belum memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, alasan yang tercantum dalam SPPT dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Meskipun Robinson Sinabang menyatakan kesediaannya untuk digantikan jika ada kebijakan baru atau kebutuhan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, beliau keberatan dengan alasan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan reputasinya. Beliau berpendapat bahwa pergantian Plt. Kepala Sekolah seharusnya didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan Dinas Pendidikan, bukan informasi yang keliru. Ungkapnya.

Situasi semakin rumit karena hingga saat ini Robinson Sinabang belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati Simalungun mengenai penugasan barunya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian tentang status dan masa depannya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Terkai hal tersebut Awak Media berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiaman Saragih, dan juga Korwil Pendidikan Kecamatan Hatonduhan, yang bermarga Hutabarat, melalui telepon seluler, namun tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak merespon panggilan awak media.

Menanggapi situasi ini, Bapak Johannes Sipayung, SE, dan Jefri Saragi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan akan mempertanyakan kronologi pergantian Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hatonduhan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Bapak Johannes Sipayung menegaskan bahwa jika pergantian tersebut dilakukan dengan cara yang tidak terhormat dan tanpa administrasi regulasi yang baik, maka hal tersebut perlu dipertanyakan. Uncapnya.

Bapak Sipayung menekankan pentingnya penghargaan dan penghormatan kepada para guru serta perlunya proses pergantian pejabat yang dilakukan secara terhormat dan sesuai aturan.

Beliau juga akan meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar tidak menimbulkan tekanan yang berlebihan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya kepala sekolah. Beliau bahkan meminta agar Robinson Sinabang kembali ditugaskan sebagai Plt. Kepala Sekolah demi menjaga soliditas dan kekompakan di kalangan guru.

Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi informasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan di pemerintahan, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Baca Juga : Bang RN, Peran Maujana Nagori dalam Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Partisipatif dan Akuntabel.

Pernyataan yang keliru dalam surat resmi, terutama yang menyangkut reputasi seorang profesional, berpotensi menimbulkan kerugian dan mengurangi kepercayaan publik. Kejadian ini juga menunjukkan perlunya mekanisme klarifikasi dan komunikasi yang efektif antara pihak-pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik.

Lebih jauh, kasus ini menunjukan perlunya evaluasi dan perbaikan sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar kejadian serupa tidak terulang. Kejelasan prosedur dan informasi yang akurat sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (BS)

Editor Redaksi : A01