SIMALUNGUN – Robinson Sinabang, S.Pd., Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, tengah menghadapi situasi yang pelik.
Secara pribadi Beliau memprotes Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) Nomor: 100.3.5.2/23/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Simalungun melalui Dinas Pendidikan pada tanggal 20 Mei 2025.

Surat tersebut secara resmi menunjuk Pahlawati Rumondang Tampubolon, S.Pd., sebagai Plt. Kepala Sekolah yang baru, menggantikan posisi yang saat ini masih dijabat oleh Robinson sendiri.

Baca Juga : Terkait Regroupping, RDP Komisi IV DPRD Simalungun Belum Berbuah Hasil, Dinas Pendidikan Tersudutkan.

Yang menjadi permasalahan utama adalah alasan yang tercantum dalam SPPT tersebut. Di poin ke-5 dan ke-6 dalam surat tersebut mencantumkan alasan pergantian Plt. Kepala Sekolah dikarenakan “kosongnya jabatan Guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hatonduhan. dikarenakan Kepala Sekolah yang lama pensiun”. Pernyataan ini yang menjadi sumber kontroversi dan mendapat penolakan tegas dari Robinson.

Robinson dengan tegas membantah klaim tersebut. Beliau menyatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan belum memasuki masa pensiun, mengingat tahun kelahirannya adalah 1973.

Dengan demikian, alasan “kekosongan jabatan karena pensiun kepala sekolah sebelumnya” yang tercantum dalam SPPT dinilai tidak akurat dan menyesatkan. Ia menekankan bahwa poin ke-5 dan ke-6 dalam SPPT tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di SMP Negeri 1 Hatonduhan.

Meskipun Robinson mengaku siap menerima pergantian Plt. Kepala Sekolah jika memang ada kebijakan baru atau kebutuhan dari Dinas Pendidikan, ia keberatan dengan alasan yang diberikan.

Menurutnya, alasan yang digunakan dalam SPPT tersebut tidak hanya tidak akurat, tetapi juga merugikan reputasinya.

Beliau berpendapat bahwa pergantian Plt. Kepala Sekolah semestinya didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dan bukan didasari oleh informasi yang keliru tentang “kekosongan jabatan” akibat pensiun.

Ketidakjelasan terkait penugasan selanjutnya juga menambah kekisruhan situasi. Hingga saat ini, Robinson belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati Simalungun mengenai penugasan barunya setelah digantikan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran tentang kejelasan status dan masa depannya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Baca Juga : Regrouping Sekolah di Simalungun: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Ketidaktransparanan.

Untuk kejelasan informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi dinas terkait, Sayangnya Kadis Pendidikan Sudiaman Saragih saat di telpon menggunakan Whatsapp tidak mengangkat, demikian juga demgan Korwil Pendidikan Kecamatan Hatonduhan Bermarga Hutabarat juga tak menggubris panggilan telepon awak media.

Kasus ini tentunya menyorot pentingnya akurasi informasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan di pemerintahan khususnya di Dinas Pendidikan.

Pernyataan yang keliru dalam sebuah surat resmi, apalagi menyangkut reputasi seorang profesional, berpotensi menimbulkan kerugian dan membuat ketidakpercayaan publik. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya mekanisme klarifikasi dan komunikasi yang efektif antara pihak-pihak yang terkait untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik yang tidak perlu.

Lebih jauh, kasus ini menjadi studi kasus yang menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kejelasan prosedur dan informasi yang akurat sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (BS)

Editor Redaksi : A01