SIMALUNGUN _ Sejumlah elemen Masyarakat Buntu Turunan mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Sejumlah Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Buntu Turunan mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek jalan Hotmik yang tepatnya di jalan Kabupaten Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” Kata salah satu Tokoh Masyarakat, Pada Selasa (19/12/2023)
Panjang pengerjaan jalan tersebut diperkirakan 500 Meter lebih dan tidak di ketahui siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.

Sementara itu, Kepada Desa Buntu Turunan Roberton Nainggolan SE, yang notabenenya dekat dengan pengerjaan jalan tersebut sejatinya mengetahui pengerjaan jalan tersebut, menurutnya itu adalah pengejaran Dinas PUPR Simalungun yang katanya senilai 1.7 Miliar, namun hingga saat ini Kami juga tidak mengetahui CV mana yang melaksanakan pengerjaan jalan tersebut, Ungkapnya.
“Dan setahu saya, pihak desa juga tidak tahu menahu terkait proyek itu. Coba tanyakan ke Dinas PU” Jelasnya
Data yang berhasil dihimpun awak media di lokasi pekerjaan jalan tersebut Mereka sudah melakukan pekerjaan nya mencapai 100 % dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja, di lokasi tidak ada satupun pekerja dilokasi.
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan di WhatsApp terkait lokasi dan pemasangan Papan Proyek pengerjaan jalan tersebut, Ia Mengatakan, “Nanti akan saya tanya PPK ya….! . Terangnya. (A01)














