SIMALUNGUN – Aksi nekat pencurian dua sepeda gunung senilai Rp 44 juta yang dilakukan dengan cara memanjat tembok akhirnya berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat dan meringkus pelaku, Tedy Fradana Purba (26), Selasa (17/3/2026).
Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dua sepeda gunung bernilai puluhan juta rupiah,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), mendapati dua sepeda miliknya hilang dari garasi rumah di Jalan Rakyat, Perdagangan I, Sabtu pagi (7/3/2026).
Dua sepeda yang digasak pelaku yakni:
- Detroit merah
- Polygon hitam
Total kerugian mencapai Rp 44 juta.
Titik terang muncul pada Senin malam (9/3/2026), saat salah satu sepeda ditemukan berada di tangan seorang perantara yang mengaku diminta tersangka untuk menjualnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, satu unit sepeda lainnya ditemukan di rumah tersangka, memperkuat bukti keterlibatan pelaku.
Laporan resmi dibuat pada 12 Maret 2026. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor langsung mengerahkan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku diringkus.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi seorang diri pada dini hari (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Modusnya tergolong berani dan terencana:
- Memanjat tembok rumah korban
- Menyusup ke garasi
- Mengangkat sepeda satu per satu melewati tembok
Selanjutnya, sepeda dibawa kabur dengan cara dikendarai bergantian ke rumah pelaku.
“Motif ekonomi. Pelaku beraksi sendiri tanpa bantuan,” ungkap AKP Verry.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Perdagangan dan akan diproses hingga ke tahap penuntutan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
JND
















