ANEWS-Chanel – Kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjung Balai yang menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, menyatakan akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut. Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan terhadap jalannya sidang praperadilan (prapid) dan dugaan pemalsuan dokumen. Pernyataan tersebut disampaikan Suhandri Umar Tarigan kepada wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Suhandri mengkritik jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon (pihak kepolisian) dalam sidang praperadilan. Jawaban-jawaban tersebut dinilai kurang spesifik dan tidak menjawab pertanyaan inti dari tim kuasa hukum, khususnya terkait prosedur penggeledahan. Pertanyaan mengenai kewajiban pendampingan aparat desa setempat saat penggeledahan dan urutan prosedur yang tepat (misalnya, perlukah memindahkan kendaraan terlebih dahulu) tidak dijawab secara memuaskan. Hal serupa terjadi pada pertanyaan mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas untuk memperoleh pengakuan. Jawaban ahli dinilai terlalu teoritis dan tidak sesuai dengan konteks kasus.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah perbedaan informasi pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tertanggal 3 Maret 2025 mencantumkan Rahmadi sebagai tersangka, padahal penetapan tersangka baru dilakukan pada 6 Maret 2024 setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Menurut Suhandri, mengacu pada pendapat ahli pidana Prof. Jamin Ginting, penetapan tersangka ganda tanpa dua alat bukti yang sah dapat membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Lebih lanjut, Suhandri menyoroti perbedaan SPDP yang diajukan pada praperadilan pertama dan kedua. Pada praperadilan pertama, SPDP mencantumkan Rahmadi sebagai tersangka, sedangkan pada praperadilan kedua, status tersangka dihilangkan. Tim kuasa hukum menilai ini sebagai indikasi pemalsuan dokumen dan akan melaporkan hal ini ke Propam Poldasu.
Kepling III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan, turut memberikan kesaksian bahwa aparat desa tidak dilibatkan dalam penggeledahan. Ia juga membantah adanya provokasi atau pengrusakan mobil polisi oleh masyarakat.
Gugatan praperadilan Rahmadi (nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn) didaftarkan pada 21 Maret 2025 ke Pengadilan Negeri Medan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, telah melaporkan Kompol DK ke SPKT Polda Sumut atas dugaan penganiayaan (STTLP Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara). (Tim)
Editor Redaksi : @01


















