SIMALUNGUN — Suasana di Dusun Payalulu, Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, mendadak geger setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah gubuk ladang jeruk, Selasa, 18 Agustus 2026.
Korban diketahui bernama Jusup Martua Sipakkar (55), warga Dusun Payalulu. Penemuan tersebut bermula ketika keberadaan korban mulai dicurigai setelah telepon selularnya tidak dapat dihubungi dan pesan WhatsApp tidak lagi mendapat respons sejak Minggu, 16 Agustus 2026.
Kekhawatiran semakin meningkat karena korban diketahui biasa berada di gubuk ladang. Pemilik ladang, Nerliana Haloho (68), kemudian meminta Sarmulia Sitio untuk memastikan kondisi korban dengan mendatangi gubuk tersebut.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Sarmulia tiba di lokasi. Saat diperiksa, pintu gubuk dalam keadaan tertutup dari dalam. Sarmulia kemudian membuka pintu dengan mengait engsel.
Begitu pintu terbuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam gubuk. Temuan tersebut sontak membuat warga sekitar terkejut dan langsung dilaporkan kepada aparat pemerintahan setempat.
Informasi kemudian diteruskan kepada Pangulu Nagori Purba Dolok, Rebin Perdiaman Sitio, dan selanjutnya kepada Sekretaris Nagori Purba Dolok, Rap Sondang Purba (37).
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 09.45 WIB, Rap Sondang Purba menghubungi Call Center 110 Polda Sumatera Utara untuk melaporkan penemuan mayat tersebut.
Laporan masyarakat tersebut langsung direspons personel Polsek Purba di bawah pimpinan Kapolsek IPTU B. Silalahi. Personel piket segera mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan awal.
Untuk memastikan penyebab kematian dan kondisi TKP, Polsek Purba berkoordinasi dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Simalungun serta petugas Puskesmas Tigarunggu.
Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda pergumulan maupun indikasi kekerasan di lokasi maupun pada tubuh korban.
Kondisi gubuk juga masih relatif utuh. Sejumlah barang berada di dalamnya, antara lain obat-obatan tanaman, peralatan memasak dan mesin pompa semprot.
Dari keterangan sejumlah saksi, korban diketahui tidak memiliki persoalan dengan orang lain. Korban juga disebut kerap mengeluhkan sakit pada bagian perut.
Keterangan lain menyebutkan, pada Jumat malam, 14 Agustus 2026, korban sempat mampir ke sebuah warung untuk minum dan mengonsumsi obat karena mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis Puskesmas Tigarunggu juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga kemudian membuat pernyataan tertulis bahwa korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya dan meminta agar jenazah tidak dilakukan autopsi.
Jenazah selanjutnya dibawa pihak keluarga ke Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, untuk dimakamkan.
Peristiwa tersebut kemudian dicatat sebagai temu mayat non-pidana dengan Nomor LP/GANGGUAN/B/1/VIII/2026/SPKT/Polsek Purba/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Agustus 2026.
Meski tidak ditemukan indikasi kekerasan, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, kecepatan respons terhadap laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui Call Center 110.

Rangkaian kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat, terukur dan profesional, termasuk ketika laporan berkaitan dengan penemuan orang meninggal dunia. (Tim)















