Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 6 Apr 2024 12:32 WIB

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Bantah Tudingan Pemberitaan Salah Satu Media.


 Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Bantah Tudingan Pemberitaan Salah Satu Media. Perbesar

NISEL _ Inspektur Kabupaten Nias Selatan a.n. Amsarbol Sarumaha, SH., MH membantah pemberitaan salah satu media cetak, pada tertanggal 22 maret 2024 yang menuding Instansinya Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dengan judul “Berkesan Lamban dan Bermain-Main Menangani Kasus” atas pengaduan masyarakat Desa Sifalago, Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan.

“Tudingan itu “Tidak Benar” menyatakan bahwa penaganan pengaduan masyarakat tidak segampang mengembalikan telapak tangan karena proses penanganan pengaduan telah diatur sesuai dengan ketentuan”, tegas Amsarno kepada sejumlah wartawan. Sabtu, (6/4/2024)

Lebih lanjut, Kepala Inspektorat A. Sarumaha menjelaskan bahwa penanganan pengaduan sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 pasal 6 ayat (1) menyatakan laporan pengaduan yang diterima oleh Inspektorat, terlebih dahulu di verifikasi oleh tim dan diberi kewenangan mengundang pengadu atau teradu, menyurati dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan dan ditekankan lagi pada ayat (2) apabila pengadu yang diundang untuk kepentingan verifikasi dan/atau pemeriksaan, setelah diundang secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas maka laporan /atau pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai.

“Lebih terinci lagi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 30 dan Pasal 36 yang menjelaskan bahwa Penanganan pengaduan terbih dahulu di lakukan Penelaah berdasarkan analisis atas Materi Pengaduan, mulai dari Pengumpulan Bukti dan meminta pernyataan/keterangan dsb”, jelasnya.

Baca Juga : Lebih Setahun Menjabat, Kepala Kantor Pelabuhan Teluk Dalam Nisel Jarang Hadir

Sarumaha menambahkan bahwa Dumas warga Desa Sifalago Kecamatan Huruna, Tim Inspektorat sedang bekerja dengan melakukan Verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan ketentuan, mulai dari Pengambilan keterangan Pengadu/Pelapor, permintaan dokumen pendukung dari pelapor dan pengumpulan Bukti lainnya sesuai dengan materi pengaduan pada Dumas yang telah disampikan.

Disampaikan juga bahwa, Pihak Inspektorat sudah melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pelapor sebanyak 6 (enam) orang dan yang hadir hanya 2 (dua) orang, dan salah seorang pelapor di kutip dari Koran SIB tanggal 22 Maret 2024 menyatakan bahwa Inspektorat jangan hanya menghabiskan Energi kami warga miskin di pedalaman di suruh datang terus kami butuh waktu mencari nafkah anak-anak.

“Dari kutipan berita dimaksud seakan-akan Inspektorat terus disalahkan namun dari Pihak pengadu/pelapor tidak bisa membantu Tim Inspektorat memberika keterangan dan Bukti Pendukung Awal atas Dumas di maksud”, ujarnya.

Baca Juga : Rumusan Laia Apresiasi Kegiatan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023.

Inspektur Kab. Nias Selatan menegasakan bahwa Dumas Sifalago Huruna sedang di proses oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan di Tambahkan lagi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 pasal 23 ayat (2) “Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ikhtiar Wau)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

H. Karnali Saragih Gelar Reses Di Kelurahan Serbelawan.

13 Februari 2025 - 06:53 WIB

Dihadiri Hampir 500 Warga, Jefra Manurung Komitmen Upayakan Perbaikan Jalan Menuju Nagori Tangga Batu.

13 Februari 2025 - 00:12 WIB

Reres Di Tanjung Pasir, Wakil Ketua DPR, Jefra H. Manurung, Tinjau Titik Yang Usulkan Warga.

12 Februari 2025 - 20:51 WIB

Reses Di Nagori Tanjung Maraja, Bonauli Rajagukguk Soroti Pelayanan Puskesmas Bahjambi.

11 Februari 2025 - 19:47 WIB

Usai Reses H. Karnali Saragih M.Pd Anggota DPRD Kab. Simalungun Lakukan Kunjungan Kerja.

11 Februari 2025 - 15:31 WIB

Bonauli Rajagukguk SH, Serap Aspirasi Masyarakat Nagori Pokan Baru.

11 Februari 2025 - 14:01 WIB

Trending di Daerah