SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan perizinan berusaha di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (27/3/2026).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dan dimoderatori oleh Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan perizinan dan investasi daerah.

Pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini menghambat proses perizinan berusaha. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk merumuskan solusi konkret guna mempercepat pelayanan serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Simalungun.

Dalam pembahasan, peserta rakor turut mengevaluasi implementasi sistem perizinan satu pintu yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), optimalisasi peran Mal Pelayanan Publik (MPP), serta menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait penguatan tim pengawasan sesuai Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan dan Kepolisian.

Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Simalungun, Ronny Butar Butar, dalam paparannya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sistem pelayanan terpadu satu pintu agar berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dari hasil rakor tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya seluruh proses perizinan berusaha wajib dilaksanakan melalui sistem satu pintu, evaluasi menyeluruh terhadap permohonan yang mengalami keterlambatan, serta penyesuaian pemanfaatan lahan pertanian yang harus mengacu pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun.

Dalam arahannya, Bupati Anton Achmad Saragih menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi berkelanjutan antarperangkat daerah. Ia menginstruksikan agar DPMPTSP bersama dinas teknis terkait menggelar rapat koordinasi secara rutin minimal satu kali dalam sebulan.

“Melalui rapat rutin ini, kita ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian layanan bagi para pelaku usaha,” tegasnya.

Bupati juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan setiap permasalahan perizinan secara cepat dan tepat, sekaligus terus melakukan penyederhanaan prosedur agar pelayanan publik semakin mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Tim