SIMALUNGUN – Tindakan yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli, Heppy Sidauruk yang memberhentikan salah satu perangkat desa menuai kritik dan tanda tanya.
Surat pemberhentian tersebut dinilai cacat hukum Alias tidak sah menurut undang-undang yang berlaku, hal tersebut di sampaikan oleh camat Hatonduhan Riyan Fahrizal Pakpahan saat ditemui awak media ANEWS-Chanel dilokasi kegiatannya, Pada (03/10/2024).
Menurutnya, “Pangulu (Kades) Nagori Bosar Nauli, Heppy Natalia Sidauruk terlalu berani mengeluarkan surat memberhentikan perangkat desa dengan alasan yang tidak jelas, walau saya sudah tau desas-desusnya dan saya sudah dijumpainya, namun saya pastikan tidak ada surat rekomendasi yang saya tandatangani terkait hal tersebut, Kata Camat.
“Saya selaku Camat Hatonduhan sangat menyayangkan keputusan tersebut, seharusnya dia memahami Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Kata Riyan.
“Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan, pemberhentian Pernagkat Desa karena :
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan karena usia 60 Tahun dan dinyatakan terpidana paling singkat 5 Tahun penjara
4. Berhalangan tetap.
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa.
6. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
“Selain syarat materil ada juga syarat Formil dalam pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah yang tertuang dalam pasal 92 Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori yaitu, pemberhentian perangkat Nagori dilakukan dengan mekanisme :
1. Pangulu harus konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Nagori.
2. Camat memberikan rekomendasi tertulis atas nama Bupati yang memuat mengenai pemberhentian Tungkat Nagori yang sudah dikonsultasikan oleh pangulu.
3. Rekomendasi tertulis dari Camat dijadikan dasar oleh Pangulu dalam pemberhentian Tungkat Nagori dengan Keputusan Pangulu. Jelas Camat Hatonduhan.
Lebih lanjut Camat Hatonduhan Riyan Pakpahan Mengatakan, “Pemberhentian Perangkat Nagori yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalina Sidauruk tidak sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan Daerah.
“Pemberhentian perangkat Nagori tersebut hanya menunjukkan rasa tidak senang, “ya mungkin Kaur Pemerintahan yang berhentikan tidak patuh sama Pangulunya, saya sarankan kepada Dedi sinaga selaku KAUR Pemerintahan Bosar Nauli yang berhentikan agar masuk kantor saja, kerena surat tersebut tidak sah. Kata Camat.
Sementara DPMPN Kabupaten Simalungun melalui Kabid nya, saat ditanya Beliau mengatakan “sama sekali belum tau soal ini, kerena surat rekomendasi dari Kecamatan belum ada. Tandasnya. (A01)
Editor Redaksi : A01















