SIMALUNGUN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam memulihkan perekonomian masyarakat pascakebakaran Pasar Inpres Serbalawan terus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata. Atas arahan langsung Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, seluruh jajaran pemerintah bergerak cepat mempercepat pemanfaatan bangunan relokasi sementara agar para pedagang terdampak dapat segera kembali menjalankan aktivitas usahanya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar menggelar rapat koordinasi bersama para pedagang korban kebakaran serta berbagai pemangku kepentingan di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan komitmen pemerintah, aparat keamanan, organisasi pedagang, dan masyarakat untuk mempercepat kebangkitan ekonomi pascakebakaran yang melanda Pasar Inpres Serbalawan pada 18 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten Simalungun memandang bahwa keberadaan bangunan relokasi bukan sekadar penyediaan tempat usaha sementara, tetapi merupakan bagian dari strategi percepatan pemulihan ekonomi kerakyatan sekaligus bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, SE, serta dihadiri Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido Valentino Pakpahan, unsur Koramil, Lurah Serbalawan, perwakilan pedagang korban kebakaran, dan pengurus APPSI Kabupaten Simalungun yang diwakili Darma Saragih.
Dalam arahannya, Camat Dolok Batu Nanggar menegaskan bahwa seluruh langkah percepatan relokasi merupakan implementasi langsung dari arahan Bupati Simalungun agar para pedagang dapat kembali memperoleh penghasilan dan roda perekonomian masyarakat segera berputar kembali.
“Atas arahan Bapak Bupati Simalungun, Pemerintah Kecamatan berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para pedagang agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik. Sebagai bentuk perhatian terhadap pemulihan usaha masyarakat, biaya pemakaian listrik selama tiga bulan pertama akan ditanggung oleh Pemerintah Kecamatan,” ujar Siti Aminah.
Kebijakan pembebasan biaya listrik selama tiga bulan tersebut disambut positif karena diharapkan mampu meringankan beban para pedagang yang masih berupaya bangkit setelah kehilangan tempat usaha dan barang dagangan akibat musibah kebakaran.
Dukungan serupa juga datang dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun. Mewakili organisasi tersebut, Darma Saragih menegaskan kesiapan APPSI menjaga keamanan kawasan relokasi agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.
“Kami akan menempatkan petugas keamanan selama 24 jam, baik siang maupun malam, sehingga para pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja merasa aman dan nyaman,” katanya.
Di sisi lain, para pedagang juga menyampaikan berbagai aspirasi yang masih menjadi kendala dalam proses relokasi. Salah seorang perwakilan pedagang korban kebakaran, M. Sazilli Bakkah, mengungkapkan bahwa sebagian besar pedagang kehilangan seluruh modal usaha akibat kebakaran sehingga membutuhkan dukungan agar dapat kembali berdagang.
Selain persoalan modal, para pedagang juga berharap dilakukan beberapa penyesuaian terhadap bangunan relokasi, khususnya terkait sirkulasi udara, pencahayaan, serta tata letak kios agar lebih nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Modal usaha kami telah habis karena seluruh barang dagangan terbakar. Bangunan relokasi juga masih memerlukan beberapa penyesuaian, terutama sirkulasi udara dan tata letak kios. Jika harus memperbaikinya sendiri tentu membutuhkan biaya tambahan,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Simalungun merespons berbagai masukan tersebut melalui musyawarah yang berlangsung terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan. Hasilnya, seluruh peserta rapat menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai dasar percepatan pemanfaatan kawasan relokasi.
Kesepakatan tersebut meliputi pemberian waktu kepada pedagang selama dua minggu, mulai 6 hingga 19 Juli 2026, untuk menempati kios yang telah dialokasikan. Kios yang tidak dimanfaatkan hingga batas waktu tersebut akan dialihkan kepada pedagang lain yang siap beroperasi.
Selain itu, pedagang diberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap bentuk maupun tata letak kios sesuai kebutuhan usaha dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan. Setiap pedagang yang mulai beroperasi juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen memanfaatkan sekaligus menjaga fasilitas pemerintah.
Pemerintah juga membuka peluang melakukan pembukaan sebagian dinding luar dan lorong bangunan guna meningkatkan sirkulasi udara dan pencahayaan tanpa mengabaikan aspek keamanan konstruksi.
Sebagai bagian dari penataan administrasi pasar, Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan menerbitkan Kartu Induk Berjualan (KIB) bagi seluruh pedagang yang aktif menempati kios relokasi. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pengembangan pasar permanen yang lebih tertata di masa mendatang.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap aktivitas perdagangan di kawasan relokasi dapat segera berjalan optimal sehingga para pedagang kembali memperoleh penghasilan dan roda perekonomian masyarakat Serbalawan kembali bergerak.
Upaya percepatan pemanfaatan pasar relokasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih yang terus mengedepankan kebijakan berpihak kepada masyarakat. Tidak hanya membangun infrastruktur, pemerintah juga memastikan setiap program benar-benar mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi rakyat, memperkuat ketahanan usaha kecil, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Simalungun. (JF)












