Penangkapan Oknum Sekjen Himmah Disebut Murni Persoalan Pribadi


Medan – Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa organisasi Al-Washliyah tidak pernah mengajarkan kadernya untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kemudharatan maupun melanggar hukum negara dan syariat Islam.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penangkapan dua oknum pengurus Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (Himmah), yakni MK (Sekjen Himmah Sumut) dan MR (Sekjen Himmah Asahan), oleh Satreskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan judi online (judol).

Menurut Abdul Hafez, tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan organisasi dan merupakan persoalan pribadi.

“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al-Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum negara dan hukum syariat Islam. Kalau ada tindakan pelanggaran hukum, itu bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan organisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam nomenklatur dan pedoman organisasi tidak pernah ada ajaran atau arahan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum. Al-Washliyah, kata dia, tetap berkomitmen membina kader agar berakhlak, berintegritas, dan taat pada aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Polrestabes Medan juga membantah tegas opini yang menyebut adanya kriminalisasi terhadap aktivis Himmah dalam kasus tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa setiap penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan latar belakang organisasi pelaku.

Penegasan ini sekaligus menjawab isu yang berkembang di tengah publik, yang mencoba mengaitkan penindakan hukum dengan dinamika organisasi kemahasiswaan.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang menekankan agar aparat tidak main-main dalam menangani judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Menurut kepolisian, kasus yang menjerat MK dan MR berbeda dengan kasus tindak pidana lain, termasuk kasus korupsi yang pernah menjerat Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2024. Seluruh perkara, ditegaskan kepolisian, ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memisahkan tindakan oknum dengan institusi atau organisasi tempat yang bersangkutan bernaung. Baik Al-Washliyah maupun kepolisian sama-sama menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, tanpa stigma kolektif terhadap lembaga tertentu.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan di bawah penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

(Tim)