SIMALUNGUN _ Kamis, (30/11/2023) Tim Surveyor Martha Hutabarat, SKep, MKM dan dr. Surya Syaputra Pulungan, MKes hadir di Puskesmas Buntu Turunan dalam rangka kegiatan Re Akreditasi Laskesi.
Kehadiran dua perwakilan Kemenkes disambut Kepala Puskesmas Buntu Turunan dr Marisa Terge Nainggolan, seluruh jajaran dan staf Puskesmas Buntu Turunan.
BACA JUGA : Kapospol Hatonduhan Berikan Edukasi Di Kampung Bebas Narkoba Buntu Turunan.
Tampak hadir Camat Hatonduhan Riyan Pakpahan, Kapospol Hatonduhan Aiptu YW Nainggolan, Babinsa Sertu Jonni Hasibuan, Sertu Patar Napitupulu, Kepala Desa Tangga Batu Hendro Silalahi SE, Perwakilan Kepala Desa Bosar Nauli, dan Perwakilan Pangulu Buntu Turunan serta beberapa tokoh masyarakat di wilayah Kerja Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib untuk diakreditasi. Kunjungan pra survey tersebut dalam rangka mempersiapkan penilaian dari tim Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kementerian Kesehatan RI yang akan menilai Puskesmas tersebut secara langsung.
Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, semua persyaratan telah disiapkan baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian. Sebagai informasi, ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yakni strata dasar, madya, utama dan yang paling tinggi paripurna.
Dijelaskan Pembangunan kesehatan memang merupakan sebuah aspek penting terutama dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuannya yaitu meningkatkan kemauan, kesadaran dan juga kemampuan hidup sehat bagi setiap orang demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat agar jauh lebih optimal. Beberapa Standar Akreditasi diterapkan untuk menilai faskes sesuai kategorinya seperti akreditasi puskesmas ataupun rumah sakit.
Lebih jauh dijelaskan, agar Puskesmas bisa menjalankan fungsinya dengan baik tentu saja memerlukan adanya pengelolaan organisasi. Baik itu yang meliputi proses pelayanan, kinerja pelayanan hingga menggunakan sumber daya sehingga fungsinya dapat bekerja secara optimal.
Semua hal ini tentu sangat berhubungan dengan standar akreditasi Puskesmas agar dapat meningkatkan mutu kinerja yang berkesinambungan. Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal apabila dikelola dengan baik melalui kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan memenuhi kebutuhan mereka sehingga peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien tetap dijaga dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Perbaikan mutu dilakukan dengan peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di puskesmas yang dapat diketahui dari hasil akreditasi.
Akreditasi sangat perlu karena dilakukan oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan sesuai mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tujuan Akreditasi Puskesmas
Untuk dapat menjamin bahwa peningkatan kinerja, perbaikan mutu hingga penerapan manajemen risiko yang terlaksanakan dengan berkesinambungan pada Puskesmas. Dalam hal tersebut tentu saja memerlukan adanya penilaian oleh pihak-pihak eksternal, yang mana dengan menggunakan standar yang telah ada yakni melalui mekanisme akreditasi.
Untuk itu, jika berbicara mengenai tujuan utama dari akreditasi Puskesmas ini yaitu merupakan untuk pembinaan dalam meningkatkan lagi mutu kinerja. Selain itu, akreditasi tersebut tentu saja bukan hanya sekedar penilaian sehingga mendapatkan sertifikasi akreditasi. Melainkan dengan adanya akreditasi klinik atau Puskesmas ini dapat menjadikan sebagai sistem manajemen mutu.
Kemudian dapat pula menjadi sebagai sistem penyelenggaraan pelayanan hingga pada program serta penerapan manajemen risiko. Akreditasi Puskesmas disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai salah satu arah kebijakan peningkatan akses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas yaitu pengembangan dan penerapan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dasar milik pemerintah dan swasta.
BACA JUGA : 4 Bulan Tak Gajian Gamot Dituntut Pencapaian Pajak Hingga 80%, Jika Tidak Mundur Atau Di SP3.
Pada kesempatan tersebut, Kapuskesmas Buntu Turunan, dr Marisa Terge Nainggolan memberikan keterangan sesuai yang minta oleh Tim Surveyor, baik dalam hal pelayanan, administrasi, program kerja, para Nakes, alat -alat Askes dan beberapa hal yang menjadi pertanyaan dari Tim Surveyor.
Jawaban itu juga ditimpali oleh Camat Hatonduhan Riyan Pakpahan, Beliau Berharap Puskesmas Buntu Turunan bisa rujukan untuk melayani pasien khususnya di wilayah kerjanya.
Kegiatan ditutup dengan Doa bersama, dan seluruh Nakes serta Tamu Undangan melakukan senam sehat, dan dilanjutkan santap siang bersama. (A01)