ANEWS Chanel, Simalungun _ Rabu, 29/11/2023. Sangsi tegas bagi para Gamot mencuat Khususnya di Kecamatan Hatonduhan, isu yang beredar bagi para Gamot yang tak bisa memenuhi target hingga 80% dinilai tak sanggup bekerja dan dipersilahkan untuk membuat surat pengunduran diri atau di SP3.
Terkait kabar tersebut, Awak media mencoba menghubungi beberapa gamot dan menemuinya langsung, ternyata kabar yang berembus itu benar bahwa adanya sejumlah Pangulu mengintruksikan Gamot nya untuk mundur kerena pencapaian pajak tak sesuai target yang tentukan.
BACA JUGA : Kapospol Hatonduhan Berikan Edukasi Di Kampung Bebas Narkoba Buntu Turunan.
Salah satu Gamot yang temui mengatakan, “Sebenarnya kita sudah berupaya untuk menarik pajak ke warga, kendala utama kami ada beberapa warga yang memang enggan membayar pajaknya, warga belasan rajin bayar pajak tapi tak pernah dapat bantuan, biar ngak kami bayar pajaknya, Cerita salah satu Gamot.
“Kerena pencapaian target yang tentukan tak memenuhi, Saya sudah diminta untuk mundur atau di keluarkan surat peringatan ke 3 di pecat secara tidak hormat. Jelas Gamot dengan pasrah.
Lebih lanjut Dia bercerita, “Sudah 4 bulan kami tak gajian, tapi kami para Gamot dituntut untuk memenuhi target pajak, itupun sudah kami upayakan, tapi apalah daya itulah yang terjadi, artinya kami sebagai kepala keluarga yang memiliki anak dan istri, kan harus memenuhi kebutuhan hidup, kalo hanya mengharapkan gaji Gamot jujur tak cukup, apalagi sampai 4 bulan kami tak menerima upah dari pemerintah, gemana nasib keluarga, Jelasnya.
“Ya jujur selain menjadi Gamot kita harus mencari pekerjaan lain yang bisa memenuhi kebutuhan keluarga, Keluh salah seorang Gamot.
Dalam aturan yang berlaku tidak ada disebutkan bahwa Seorang Kepala Desa /Pangulu mengganti perangkatnya hanya karena soal Pajak.
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa). (A01)