SIMALUNGUN – Kecepatan pengungkapan ditunjukkan jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, dalam menangani kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam sejak rangkaian peristiwa terungkap, pelaku berinisial BS (42) berhasil diamankan di kediamannya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan bahwa begitu menerima informasi dan mengaitkan temuan di lapangan dengan dugaan tindak pidana, personel Polsek Tanah Jawa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, personel segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sepeda motor korban yang mengalami kerusakan di pinggir jalan Huta III Pulo Bayu pada Rabu pagi (11/2/2026). Petugas Unit Lantas yang menerima laporan kecelakaan langsung turun ke lokasi dan menemukan kendaraan korban dalam kondisi rusak beserta bekas benturan di sekitar TKP.

Namun, korban belum ditemukan di lokasi. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, warga menemukan jasad korban Chu Wen Lee Simanjuntak (37) di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu. Temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Tanah Jawa bersama tim dan Inafis dengan melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta evakuasi korban untuk autopsi.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta autopsi forensik, polisi menyimpulkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan keras yang diduga berasal dari pukulan menggunakan botol oleh tersangka. Hasil rekonstruksi sementara menunjukkan korban sempat meninggalkan lokasi dalam kondisi terluka sebelum akhirnya kehilangan kesadaran dan terjatuh ke aliran air di sekitar lokasi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi kafe, polisi mengarah pada BS sebagai terduga pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari yang sama.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan botol bir yang diduga digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Revo BK 6160 LT milik korban.

Motif sementara pembunuhan diketahui dipicu emosi sesaat akibat kesalahpahaman terkait kunci sepeda motor korban. Pelaku tersinggung saat korban menanyakan kunci tersebut, hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Saat ini, tersangka BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, telah ditahan di Polsek Tanah Jawa dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut dan akan segera digelar perkara untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

(Tim)