ANEWS-Chanel // Selasa, 07 Januari 2025, Pemerintah Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, melaksanakan kegiatan tahunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes.

Ini adalah forum musyawarah tahunan untuk para pemangku kepentingan (stakeholder) guna menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2025.

Hadir diacara tersebut, Pangulu Buntu Turunan Roberton Nainggolan SE, Camat Hatonduhan, Riyan Fahrizal Pakpahan, Babinsa Serka Jonni Hasibuan, Ketua Maujana Sahat Sinaga, Perwakilan dari PT BSE, CV Kaya Anugrah, PLN, PTPN IV Kebun Tonduhan, Kapuskesmas Buntu Turunan dr Marisa Terge Nainggolan, Kepala Sekolah Tingkat PAUD, SD, SMP, Pengurus Pemuda IPBT, Sejumlah Perwakilan dari UPTD Pertanian, Pendidikan, Kader Posyandu, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Musrenbang Desa/Nagori dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Pada dasarnya setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Pada kesempatan tersebut, Pangulu Buntu Turunan Roberton Nainggolan SE, Menekankan “Dengan mencermati program-program yang ada di RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Ungkapnya mengawali kata pembuka.

Lebih lanjut Bang RN menyampaikan, “Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran/penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2025.

Selain itu, memulai musrenbang ini saya mengajak seluruh Stakeholder yang ada di Nagori Buntu Turunan bersinergi memperbaiki infrastruktur baik jalan maupun fasilitas umum lainnya, mengingat luas wilayah Buntu Turunan cukup luas, sementara Anggaran Dana Desa sangat terbatas. Jelasnya lagi.

“Untuk perbaikan jalan kabupaten yang selama ini kita perjuangkan, mudah-mudahan direalisasikan di tahun 2025 ini, begitpun dengan perbaikan seperti Puskesmas, SD dan SMP kita akan sampaikan saat musrenbang di Kecamatan, dengan harapan dinas terkait dapat merealisasikan. Kata Pangulu Buntu Turunan atau yang akrab disapa Bang RN.

Menyinggung soal objek wisata air terjun siherbang, yang saat ini sedang dikembangkan Pemerintah Buntu Turunan, Bang RN mengajak seluruh pelaku UMKM pedagang makanan diharapkan dapat berperan aktif dilakosi tersebut, untuk meningkatkan perekonomian, hal ini kita lakukan untuk mewujudkan cita-cita kita menjadi Nagori yang mandiri, intinya seluruh elemen masyarakat terutama para pengusaha kita ajak berkolaborasi membangun dan mengembangkan potensi yang ada di Nagori Buntu Turunan. tandasnya.

Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan Mesrenbang tersebut juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Hatonduhan, Riyan Pakpahan, Ia memberikan edukasi positif dalam mengembangkan potensi yang ada di Nagori Buntu Turunan.

Menurutnya, “Nagori Buntu Turunan merupakan Nagori berbeda dengan nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, sehingga untuk mencapai tujuan menjadi Nagori yang mandiri, saya lihat, ini bukan hal yang sulit, mengingat banyaknya potensi yang dapat dikembangkan di Nagori Buntu Turunan, Kata Camat Hatonduhan.

Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Penulis : Aziz