SIMALUNGUN – Tak butuh waktu lama. Kurang dari 72 jam sejak laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat, memburu, dan meringkus tersangka penggelapan sepeda motor berinisial AK (43). Penangkapan dilakukan Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tepat di depan rumah tersangka di Huta II Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.
Aksi cepat ini menjadi bukti ketegasan jajaran Polres Simalungun dalam merespons laporan masyarakat dan menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (8/3/2026) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Maret 2026.
“Begitu laporan masuk, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH., langsung memimpin penyelidikan. Dalam waktu singkat, keberadaan tersangka terdeteksi dan langsung diamankan,” tegas AKP Verry Purba.
Modus Licik: Pinjam Sebentar, Digadaikan
Kasus bermula Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka AK mendatangi bengkel milik korban AH (43) di Jalan Asahan KM 17,5 Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom. Dengan dalih hendak pergi sebentar ke Pematangsiantar, ia meminjam sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam BK 5356 PY milik korban.
Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci kontak. Namun hingga keesokan hari, motor tak kunjung kembali.
Saat didesak, tersangka justru mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada dua rekannya berinisial M dan JB hanya dengan nilai Rp1.000.000. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.
Modus sederhana, namun dampaknya nyata.
Ditangkap Tanpa Perlawanan, Barang Bukti Diamankan
Setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka, tim bergerak cepat dan mengamankan AK tanpa perlawanan. Pengembangan langsung dilakukan ke Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Hasilnya, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
“Ini bentuk keseriusan kami. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar AKP Verry Purba.
Tegas dan Terukur
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH., bersama jajaran, khususnya Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH., dinilai berhasil menunjukkan kinerja responsif dan presisi dalam penanganan perkara ini.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk gelar perkara dan pelimpahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan Tegas untuk Masyarakat
Kasi Humas juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga.
“Jangan mudah percaya. Pastikan identitas jelas, dan jika perlu buat perjanjian tertulis. Jika terjadi penggelapan, segera laporkan,” pesannya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun: cepat merespons, tegas menindak, dan hadir memberi rasa aman bagi masyarakat.
(Tim)











