MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Bapak Idianto, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus penganiayaan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Kejari Deli Serdang.
Pernyataan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan keresahan publik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut.
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut, Bapak Sastra Sembiring, dalam keterangannya menyampaikan kritik terhadap pernyataan Kajati Sumut. Beliau menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berbasis bukti yang valid.
Bapak Sembiring mengingatkan bahwa pengacara tersangka, Alpa Patria alias Kepot, telah menyampaikan keterangan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Hal ini, menurut Bapak Sembiring, perlu diselidiki lebih lanjut sebagai kemungkinan motif di balik peristiwa tersebut.
Bapak Sembiring meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas keterangan tersebut dan, jika terbukti tidak berdasar, mengungkapkan motif sebenarnya kepada publik.
Beliau juga menyayangkan pernyataan Kajati Sumut yang dinilai cenderung mengarahkan opini publik tanpa didasari bukti yang kuat.
Bapak Sembiring menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berada di bawah wewenang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Lebih lanjut, Bapak Sembiring juga menyoroti proses hukum yang pernah dijalani Godol terkait kasus kepemilikan senjata api. Beliau mempertanyakan perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang membebaskan Godol dan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Hal ini, menurut Bapak Sembiring, menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kepastian hukum.
LSM TKN Kenziro Sumut mendesak agar Kajati Sumut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik dan menghindari penyampaian informasi yang berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan pihak-pihak tertentu. Mereka juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan yang objektif dari pihak berwenang. Bapak Sembiring juga menekankan pentingnya untuk melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk hak Godol dan keluarganya, selama proses hukum berlangsung. (Tim)
Editor Redaksi : A01



















