ANEWS-Chane : Polres Simalungun dengan ini memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Saudara Jahiras Hasudungan Malau sebagai korban dan Saudara Lidos Pandapotan Girsang sebagai tersangka.
Penjelasan ini sekaligus sebagai bantahan terhadap pemberitaan yang menuduh adanya kelambanan dalam proses penegakan hukum oleh institusi kami.
Sejak laporan polisi diterima pada tanggal 29 Oktober 2024 (Nomor Laporan: LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok), Polres Simalungun telah menjalankan serangkaian tindakan investigatif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim) diterbitkan pada tanggal 14 November 2024. Setelah proses penyelidikan yang komprehensif, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim.
Barang bukti yang relevan, yaitu tas sandang milik korban yang mengalami kerusakan akibat peristiwa penganiayaan, telah disita dan diamankan.
Tahap selanjutnya meliputi penyerahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Simalungun pada tanggal 11 November 2024. Meskipun berkas tersebut dikembalikan pada tanggal 25 November 2024 (Surat Nomor B-5234/L.2.24/Eku.1/11/2024) dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi, Polres Simalungun telah segera memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Penyerahan berkas perkara tahap kedua (P-21) beserta tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada tanggal 2 Januari 2025. Proses persidangan telah diselesaikan, dan Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun, yang menghukum tersangka dengan pidana penjara selama lima tahun.
Polres Simalungun menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terkait pemanggilan saksi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang rutin dan lazim dilakukan dalam institusi Kepolisian. Polres Simalungun senantiasa berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Seluruh dokumen terkait penyidikan telah terdokumentasi dengan baik dan dapat diverifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang. Kami berharap pemberitaan di masa mendatang dapat didasarkan pada fakta dan informasi yang telah diverifikasi secara akurat.
Editor Redaksi : Bang Aziz











