Pematangsiantar, 5 Juni 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tersangka, yang berinisial AHS, ditangkap di kediamannya di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Darwin P. Siregar, S.H.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.k., peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, pukul 19.00 WIB.

Tersangka melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, yang berinisial SYC (44 tahun). Tersangka melakukan penganiayaan dengan melempar kursi, memukul kepala korban, dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi dan hasil Visum et Repertum (VER), tersangka AHS berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Tim)

Editor Redaksi :