SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu berhasil diringkus saat menunggu pembeli di Cafe Butterfly, kawasan Bukit Maraja, Nagori Pematang Sah Kuda, Kecamatan Gunung Malela, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penindakan tegas ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga berujung pada penangkapan.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bagus Ardiansyah (30), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diduga datang ke lokasi khusus untuk melakukan transaksi narkotika. Saat ditangkap, pelaku sudah berada di dalam cafe dan tampak menunggu seseorang yang diduga sebagai calon pembeli.
“Penangkapan ini bukan kebetulan. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, pelaku memang datang ke lokasi untuk menjual sabu,” tegas Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku pakaian pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,70 gram, yang siap edar. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, plastik klip kosong, mancis, uang tunai Rp179.000, handphone Oppo warna hitam, sendok plastik, serta dua kotak plastik yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Eko, yang berdomisili di wilayah Serapuh. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah yang bersangkutan. Namun, Eko tidak ditemukan di tempat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Rantai peredaran narkoba akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Carles Hartono Nababan.
Pasca penangkapan, tersangka dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), melengkapi berkas melalui proses penyidikan, melakukan gelar perkara, hingga menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan masyarakat.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegas Kapolres.
Polres Simalungun juga memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Jangan beri kesempatan narkoba merusak kehidupan dan masa depan keluarga kita. Penindakan ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Simalungun,” pungkas Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H.
Tim Red : A01




















