HATONDUHAN _ Kapolsek Tanah Jawa Menindaklanjuti Laporan Polisi No: LP/B/141/VI/ 2024/SPKT/Sek Tanah Jawa Res Simal/Poldasu, tgl 12 Juni 2023, pelapor Atas nama, OBERMEN NAINGGOLAN. Warga Huta IV Simpang Pete Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan. Kabupaten Simalungun.
Obermen Nainggolan melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang, dalam laporannya tertulis bahwa 2 ekor kambing miliknya, hilang dicuri orang.
Kemudian Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSI memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/ /VI/2023/Reskrim, tgl 12 Juni 2023, ttg terjadinya pencurian 2 (dua) ekor kambing milik korban/pelapor OBERMEN NAINGGOLAN, Psl 363 ayat (1) ke-1e, 4e KUH.Pidana.
Baca Juga :ย Polsekta Tanah Jawa Kembali Memberikan Makanan Tambahan Tahap IV Untuk Anak Asuh Polres Simalungun.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa yang melakukan pencurian dua ekor kambing milik OBERMEN NAINGGOLAN terindikasi ada lima orang laki-laki dewasa berinisial NS 17 tahun Warta Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa,, VR 18 tahun Huta Ujung Ban, KNS 20 tahun Huta 1 Buntu 3 , JMHT 21 tahun Huta III Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.
Usai dilakukan penyelidikan terhadap saksi, keempat orang diduga menjadi pelaku pencurian 2 ekor kambing milik Obermen Nainggolan.
Selanjutnya keempat pelaku dicari dan diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dimintai keterangan, keempat pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian dua ekor kambing milik OBERMEN NAINGGOLAN, dan sudah menjual dua ekor kambing tersebut kepada SH yang berdomisili di Perumahan SD Afdeling II Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan.
Sesuai dengan Pasal 362 KUHP dijelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (Red)
Redaksi Anews-Chanel