Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2023 12:52 WIB

Pelaku Pencurian 2 Ekor Kambing Di Buntu Bayu, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa.


 Pelaku Pencurian 2 Ekor Kambing Di Buntu Bayu, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa. Perbesar

HATONDUHAN _ Kapolsek Tanah Jawa Menindaklanjuti Laporan Polisi No: LP/B/141/VI/ 2024/SPKT/Sek Tanah Jawa Res Simal/Poldasu, tgl 12 Juni 2023, pelapor Atas nama, OBERMEN NAINGGOLAN. Warga Huta IV Simpang Pete Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan. Kabupaten Simalungun.

Obermen Nainggolan melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang, dalam laporannya tertulis bahwa 2 ekor kambing miliknya, hilang dicuri orang.

Kemudian Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSI memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik/ /VI/2023/Reskrim, tgl 12 Juni 2023, ttg terjadinya pencurian 2 (dua) ekor kambing milik korban/pelapor OBERMEN NAINGGOLAN, Psl 363 ayat (1) ke-1e, 4e KUH.Pidana.

Baca Juga : Polsekta Tanah Jawa Kembali Memberikan Makanan Tambahan Tahap IV Untuk Anak Asuh Polres Simalungun.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa yang melakukan pencurian dua ekor kambing milik OBERMEN NAINGGOLAN terindikasi ada lima orang laki-laki dewasa berinisial NS 17 tahun Warta Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa,, VR 18 tahun Huta Ujung Ban, KNS 20 tahun Huta 1 Buntu 3 , JMHT 21 tahun Huta III Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.

Usai dilakukan penyelidikan terhadap saksi, keempat orang diduga menjadi pelaku pencurian 2 ekor kambing milik Obermen Nainggolan.

Baca Juga : Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Berhasil Amankan 2 Pria dan 1 Wanita Atas Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Hatonduhan.

Selanjutnya keempat pelaku dicari dan diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dimintai keterangan, keempat pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian dua ekor kambing milik OBERMEN NAINGGOLAN, dan sudah menjual dua ekor kambing tersebut kepada SH yang berdomisili di Perumahan SD Afdeling II Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan.

Sesuai dengan Pasal 362 KUHP dijelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (Red)

Redaksi Anews-Chanel

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sat Reskrim Simalungun: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal, Siap-Siap Ditindak..!

15 Mei 2025 - 21:40 WIB

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Mantan Kepala Desa Atas Dugaan Korupsi Senilai Rp 527 Juta

15 Mei 2025 - 21:10 WIB

PERMATA AKSI DI KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT MINTA USUT KORUPSI CAMAT BABALAN

14 Mei 2025 - 22:07 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Remaja Berhasil Ditangkap Unit Polsek Perdagangan.

14 Mei 2025 - 12:33 WIB

GEMALAKI Desak Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus sabung ayam yang melibatkan Anggota DPRD Asahan.

10 Mei 2025 - 22:29 WIB

Pelaku Curanmor Dipinang Ratus, Berhasil Dibekuk Unit Jatanras Polres Simalungun, Satu Tersangka Masih Buron.

10 Mei 2025 - 15:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal