SIMALUNGUN- Razia terhadap sejumlah kamar yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamatang Siantar, dua kali dilakukan dalam sepekan.
“Guna deteksi terhadap gangguan ke aman dan ketertiban (kamtib),” jelas Kepala Lembaga Pengamanan Pemasyarakatan (KPLP) pada Lapas Kelas IIA Pamatang Siantar, Ucok Sinabang, Jumat (13/10/2023) sekitar jam 20.00 WIB.
BACA JUGA : Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polres Simalungun Persiapkan Operasi Mantap Brata Toba dan Pemilu 2024.
Diketahui, untuk razia pertama dilakukan, Rabu (11/10/2023) dengan melibatkan belasan petugas Lapas Kelas IIA Pamatang Siantar yang terletak di Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu jam. Dimulai dari jam 20.00-21.00 WIB. Diawali dengan apel para petugas, sekaligus penyampaian arahan agar selama razia bertindak secara humanis serta sesuai SOP,” jelas Ucok.
Kemudian, untuk razia yang kedua juga dilakukan selama satu jam, Jumat (13/10/2023). Dua dari sejumlah kamar hunian WBP yang dirazia berada di Blok Kartini yakni, nomor 03 dan 06.
BACA JUGA : Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung Kopi
“Kegiatan ini diharapkan menunjang untuk menciptakan situasi Lapas yang bersih dari gangguan kamtib dan terciptanya lapas yang aman serta kondusif,” tulis mantan KPLP pada Lapas Balige ini.
Sementara, barang bukti hasil dari razia rutin yang berpotensi picu terganggunya kamtib langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. “4 buah senjata tajam rakitan, 3 Sendok, 1 kawat dan 1 gunting kuku,” urainya. (rel/tim)