DELI SERDANG – Upaya peredaran narkotika jaringan antar daerah berhasil digagalkan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. Dua pria yang diduga hendak mengirim narkoba jenis sabu ke Jakarta berhasil diciduk petugas dalam operasi penyelidikan yang berlangsung di wilayah hukum Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jaringan intelijen dan informan pada Minggu, 8 Februari 2026, yang menyebutkan adanya narkotika jenis sabu masuk dari Aceh menuju Belawan dan rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan intensif di kawasan Belawan, khususnya Pajak Baru.
Hasil pemantauan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melihat aktivitas mencurigakan dari kedua terduga pelaku di Pajak Baru Belawan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Rahmad sempat keluar menggunakan jasa transportasi daring menuju Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di sekitar loket kawasan Amplas, sebelum kembali lagi ke Pajak Baru Belawan.
Selanjutnya, pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memantau pergerakan kedua pelaku yang menaiki kendaraan menuju arah Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper, lalu berhenti di depan sebuah SPBU di jalur tersebut.
Menilai situasi tepat, sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Unit I Subnit II bergerak cepat melakukan penindakan di Jalan Medan–Lubuk Pakam dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas gunung berisi 10 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau, serta satu koper pakaian berwarna pink yang juga berisi 10 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau berisi sabu. Total berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android masing-masing merek Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna hijau.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Diduga kuat, keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar daerah yang memanfaatkan jalur Sumatera menuju Pulau Jawa.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang mencoba menjadikan wilayah Deli Serdang sebagai jalur distribusi,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Tim)




















