SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan dramatis yang berlangsung tengah malam di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, bertempat di Rumah Valpy, Jalan Medan KM 10,5 (Rumah Valpy), Kecamatan Tapian Dolok. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya diduga kuat melarikan diri.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H. dan Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi.

“Setibanya di lokasi, tim mendapati dua orang laki-laki dewasa yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri dan sempat bersembunyi di balik tembok rumah warga, namun berhasil ditangkap,” jelas AKP Carles.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Agil Fathin Al Hazmi (21), tidak bekerja, warga Jalan Medan KM 10 Gang Masjid No. 9, Kecamatan Tapian Dolok, dan Andana Tri Azyuda (21), tidak bekerja, warga Lingkungan V, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kloset tempat pencucian piring, dengan berat brutto total 4,86 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 selang air warna abu-abu, 1 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp600.000, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Valpy, yang diketahui berdomisili di lokasi penggerebekan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Valpy dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan, dan Valpy diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

“Terhadap pelaku lain berinisial Valpy, saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai target pengembangan,” tegas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), melengkapi berkas perkara, dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. AKP Carles Hartono Nababan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Narkoba adalah musuh kita bersama. Dampaknya merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memeranginya dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.

Kepolisian memastikan akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.


Tim Red : A01