Toba, 13 Juni 2025 – Aliansi Masyarakat Desa Amborgang, Parik, dan Sampuara, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Bupati Toba untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah yang mereka hadapi.
Mereka mencurigai adanya indikasi mafia tanah di balik konflik perebutan lahan yang telah berlangsung lama dan membuat mereka hidup dalam ketakutan. Masyarakat menuntut keadilan atas tanah yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
Permasalahan tanah yang dialami masyarakat tiga desa tersebut telah bergulir cukup lama dan telah sampai pada proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, masyarakat merasa putusan tersebut tidak adil dan meminta agar pemerintah daerah turun tangan untuk mencari solusi.
Kehadiran orang-orang tidak dikenal yang sering mengintimidasi warga semakin menambah kekhawatiran mereka dan membuat mereka merasa tidak aman untuk tinggal di desa masing-masing.
“Kami datang ke sini bukan hanya untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga untuk meminta keadilan,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat dalam pertemuan di Kantor Bupati.
“Tanah ini telah kami huni selama bergenerasi. Kami merasa hak-hak kami dirampas, dan kami menduga ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan.”
Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan tuntas. Masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada mereka dari intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kehadiran orang-orang yang tidak dikenal telah menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba berjanji akan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam waktu dekat, akan diadakan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil.
Rapat tersebut akan membahas berbagai solusi, termasuk kemungkinan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah ada.
Meskipun putusan pengadilan telah inkracht, pemerintah menghimbau masyarakat untuk mencari bukti-bukti baru yang dapat memperkuat posisi mereka dan memungkinkan perubahan putusan sebelumnya. Pemerintah menekankan pentingnya bukti-bukti yang kuat dan sah untuk mendukung klaim masyarakat.
Permasalahan tanah di Kabupaten Toba ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan mampu bertindak tegas dan adil untuk menyelesaikan konflik ini dan mencegah adanya manipulasi lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga melalui rapat Forkopimda tersebut, solusi yang adil dan berkelanjutan dapat ditemukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Desa Amborgang, Parik, dan Sampuara. (Tim)
Editor Redaksi : A01














