Warga Simalungun Diringkus Polisi Terkait Penipuan Investasi Lele Senilai Rp 248 Juta.
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Seorang warga Perumahan Simalungun Indah Permai, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berinisial ADN (28), ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan penipuan investasi ternak lele senilai Rp 248 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ADN merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban, Gabriel Valancy Tanura (29), warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan investasi budidaya lele dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Tergiur iming-iming tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 248 juta, sejak 14 Desember 2023.
Namun, hingga pertengahan 2024, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan, kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada 11 Juli 2024 juga diingkari oleh pelaku. Upaya korban untuk menagih uangnya terus menemui jalan buntu hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Ricardo Rajagukguk, S.Sos., akhirnya berhasil menangkap ADN di kediamannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat. Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas dan kredibilitas setiap tawaran investasi demi menghindari tindak pidana penipuan.
Tim Redaksi














