SIMALUNGUN – Suasana tegang namun penuh ketegasan terasa di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, setelah sebuah pemberitaan media online menuding bahwa penyidik Polres Simalungun meminta keluarga korban untuk mencari sendiri pelaku pencabulan anak di bawah umur. Menanggapi tuduhan yang mencoreng citra institusi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., memberikan klarifikasi resmi yang menolak keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus pencabulan yang telah berlangsung sejak tahun lalu itu ditangani dengan serius, dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk segera ditangkap.

Ketika dikonfirmasi langsung pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB, AKP Herison tampil dengan nada tegas namun tetap menunjukkan empati mendalam terhadap keluarga korban. Ia memastikan bahwa penyelidikan tidak pernah berhenti, bahkan semakin intensif.

“Sampai saat ini penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika lokasi mereka diketahui, kami akan segera melakukan upaya paksa, yaitu penangkapan, dan memprosesnya sampai tuntas,” tegasnya.

Setiap kalimat yang disampaikan Herison menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam menangani kasus sensitif dan berat seperti pencabulan anak. Ia menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun kelalaian dalam penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim menekankan bahwa penerbitan DPO merupakan langkah nyata pihak kepolisian menunjukkan keseriusan penanganan perkara ini. Dua orang terduga pelaku, berinisial JD dan RS, telah masuk daftar buronan resmi.

“Untuk para tersangka, DPO sudah diterbitkan. Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak tinggal diam. Pencarian terus dilakukan,” tegas AKP Herison.

Informasi ini sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa Polres Simalungun dianggap tidak bersungguh-sungguh menangani kasus pencabulan tersebut. Herison menegaskan bahwa setiap laporan, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, mendapat prioritas tinggi.

Menjawab tudingan yang paling mencuat dalam pemberitaan, yaitu bahwa penyidik pembantu menyuruh keluarga korban mencari sendiri keberadaan pelaku, AKP Herison tidak memilih jalan aman. Ia berjanji mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut.

“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya. Kalau memang benar ada yang berucap seperti itu, akan kami proses sesuai kode etik,” janjinya.

Ia mengakui bahwa dalam proses penyelidikan memang ada komunikasi intens dengan keluarga korban untuk mengumpulkan informasi tambahan. Namun jika ada oknum yang menggunakan kalimat tidak pantas atau menimbulkan kesalahpahaman, hal tersebut akan ditangani secara profesional.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pimpinan Sat Reskrim tidak melindungi anggotanya secara membabi buta, tetapi tetap menjaga integritas lembaga melalui mekanisme pengawasan internal.

Aipda Freddy Simare Mare, penyidik pembantu yang disebut dalam pemberitaan, turut memberikan klarifikasi. Ia menolak keras telah melontarkan kalimat yang terkesan menyuruh keluarga korban mencari sendiri pelaku.

“Saya tidak pernah menyuruh keluarga mencari pelaku. Yang saya tanyakan hanya apakah keluarga memiliki informasi tambahan terkait keberadaan pelaku. Itu prosedur standar dalam penyelidikan,” jelas Freddy.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bisa jadi ditafsirkan berbeda oleh pihak keluarga atau mengalami miskomunikasi, sehingga ia sangat terbuka apabila pimpinan melakukan pemeriksaan internal untuk meluruskan persoalan.

Kasat Reskrim menanggapi klarifikasi anggotanya dengan bijak.

“Meski penyidik membantah, saya tetap akan cek. Kalau ada miscommunication atau kesalahpahaman, kami akan perbaiki. Komunikasi dengan korban harus lebih baik lagi,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan publik mengapa kasus yang sudah berjalan setahun belum membuahkan penangkapan, Kasat Reskrim menjabarkan kendala yang cukup berat.

“Memang sudah setahun. Tapi bukan berarti kami diam. Kendalanya adalah pelaku berpindah-pindah tempat dan tidak punya alamat tetap. Namun kami tidak berhenti mencari,” ujarnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh KBO Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, yang menerangkan bahwa tim penyidik sudah melakukan pengejaran hingga ke berbagai kecamatan, termasuk ke wilayah Saribu Dolok dan daerah lain.

“Pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah. Kami sudah koordinasi dengan Polsek setempat dan beberapa jaringan lainnya. Kami bahkan melakukan penyisiran ke beberapa tempat yang dicurigai. Namun pelaku sangat lihai menghindari aparat,” ungkap IPDA Bilson.

Salah satu isu yang sangat mengganggu pihak kepolisian adalah tuduhan bahwa korban tidak mendapatkan penanganan serius karena berasal dari keluarga tidak mampu. AKP Herison dengan tegas membantah hal tersebut.

“Kami tidak membeda-bedakan kaya atau miskin. Semua laporan ditangani dengan serius. Kalau ada yang mengatakan kami pilih kasih, itu tidak benar. Kami berkomitmen pada keadilan untuk semua,” tegasnya.

Menurutnya, polisi adalah abdi masyarakat dan penegak hukum yang pelayanannya bersifat universal, bukan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi pelapor.

Dalam penjelasan lain, IPDA Bilson memaparkan secara rinci upaya-upaya yang telah dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa penyidik sudah:

  • mengumpulkan seluruh alat bukti termasuk visum dan keterangan saksi,
  • melakukan pengecekan lapangan secara berkala,
  • melakukan digital tracking melalui jejak media sosial pelaku,
  • melakukan koordinasi dengan berbagai polsek dan jajaran kepolisian lintas wilayah,
  • melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak keluarga korban.

“Kami tidak tidur dalam kasus ini. Setiap perkembangan kami tindak lanjuti,” tegas Bilson.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini perkara sudah memasuki tahapan lanjutan.

“Bukti-bukti sudah dikumpulkan. Tinggal penangkapan pelaku agar proses hukum bisa dilanjutkan ke penyidikan formal dan kemudian ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti atau mandek, tetapi terhambat oleh kendala teknis terkait keberadaan pelaku.

Keluarga korban sebelumnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus. Menanggapi surat terbuka tersebut, AKP Herison memilih pendekatan empati.

“Itu hak keluarga. Kami memahami kekecewaan mereka. Kami juga sebagai orang tua bisa merasakan hal yang sama. Tapi mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa keluarga korban berhak menyuarakan keresahan, namun di sisi lain, tim penyidik juga sedang bekerja maksimal.

Terkait dampak penerbitan DPO, IPDA Bilson menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan formalitas semata.

“Dengan DPO, ruang gerak pelaku semakin sempit. Kalau mereka muncul di wilayah mana pun dan terdeteksi aparat, mereka bisa langsung ditangkap,” katanya.

Ia menuturkan bahwa sistem informasi kepolisian di seluruh Indonesia saling terhubung, sehingga setiap jajaran sudah menerima informasi terkait dua nama DPO tersebut.

Kasat Reskrim turut mengajak masyarakat berpartisipasi membantu menangkap kedua pelaku.

“Kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, mohon laporkan. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Ini demi keadilan bagi anak yang menjadi korban,” pintanya.

Ia menekankan bahwa kerja sama masyarakat dapat mempercepat penuntasan kasus.

Di akhir keterangannya, AKP Herison memberikan janji tegas dan penuh komitmen.

“Kami berjanji akan menangkap kedua pelaku dan memprosesnya hingga tuntas. Kasus pencabulan anak adalah kejahatan serius yang menjadi prioritas kami. Percayalah, kami tidak akan mengecewakan korban,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap publik memperoleh gambaran yang utuh dan seimbang. Penanganan kasus ini, menurut mereka, dilakukan secara profesional, tidak diskriminatif, dan tetap mengedepankan integritas. Bantahan tegas yang disampaikan diharapkan dapat meredam kesalahpahaman yang beredar, sekaligus membuktikan bahwa aparat bekerja keras untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.


Tim Redaksi : A01