SIMALUNGUN _ Jum’at, 01/12/2023, Polemik Jalan Usaha Tani di Lingkungan Parmonangan Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun, dimediasi Polsekta Tanah.
Kompol Manson Nainggolan SH MSI turun langsung kelokasi untuk melakukan mediasi atas permasalahan Jalan usaha tani yang dipersoalkan Reston Napitupulu dengan Warga setempat di Lingkungan Parmonangan sempat diwarnai ketegangan.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan dalam hal ini menjadi penengah terkait permasalahan tersebut, yang kemudian Kapolsek Tanah Jawa turut melakukan Pengukuran lebar jalan usaha tani bersama dengan Aparat Kelurahan Hutabayu dan pihak Kecamatan Hutabayuraja beserta dengan tokoh masyarakat di Lingkungan Parmonangan.
BACA JUGA : Pemilu 2024 Akan Sangat Berbeda, Perlu Strategi Untuk Meraih Kemenangan.
Sebelumnya, Permasalahan ini dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa untuk mencari jalan keluar, Saat itu Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan l, SH Msi mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polsekta Tanah jawa perihal permasalahan jalan usaha tani yang persoalkan Reston Napitupulu dengan masyarakat lingkungan parmonangan.
Untuk mencari titik temu atas persolan tersebut, Kapolsekta Tanah Jawa bersama personil polsek Tanah Jawa turun kelokasi, Beliau didampingi Pihak Kelurahan dan beberapa Staf dari Kantor Camat Huta Bayuraja, mengajak Reston Napitupulu bersama sejumlah masyarakat Parmonangan berangkat menuju lokasi jalan usaha tani yang menjadi persoalan.
Sesampainya dilokasi Kapolsek Tanah Jawa kembali memediasi kedua belah pihak yang berseteru, hingga dicapailah kesepakatan, yang akhirnya Reston Napitupulu menyerahkan sebidang lahan kepada pemerintah Kecamatan Hutabayuraja untuk dijadikan jalan usaha tani.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSI dalam keterangan menjelaskan, “dari hasil mediasi yang kita lakukan akhirnya menghasilkan kesepakatan, dimana saudara Reston Napitupulu memberikan lahan kepada pemerintah kecamatan untuk dijadikan jalan usaha tani, dengan lebar seluruhnya 4( Empat) meter, 3 ( Tiga) meter untuk jalan dan untuk parit dikedua sisi masing masing 1/2 M ( setengah meter ).
Selain itu, ada kesepakatan lainnya, masyarakat dapat melintasi jalan usaha tani tersebut dengan catatan yang melintas jalan usaha tani tersebut tidak merusak tanaman kelapa sawit milik Reston Napitupulu. Kata Kapolsek.
“Dari kesepakatan tersebut dijelaskan agar masyarakat dilingkungan parmonangan tidak lagi menjadikan lahan tersebut menjadi tempat pengumpulan tandan buah segar (TBS) kalaupun sekiranya masyarakat masih menumpukkan sawit milik nya dilokasi tersebut hendaknya lebih dahulu minta ijin. Jelas Kapolsek.
“Upaya kita berhasil mediasi kedua belah pihak yang selama ini berseteru, harapan kami dari Polsek Tanah Jawa agar seluruh seluruh masyarakat mengambil hikmah dari masalah ini, bahwa tak semua persolan harus diselesaikan melalui jalur hukum, ada cara yang lebih etis sehingga tidak menimbulkan keretakan antar sesama warga masyarakat. (A01)