Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 17 Apr 2024 12:36 WIB

Dua Warga Tanjung Pasir Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.


 Dua Warga Tanjung Pasir Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun. Perbesar

SIMALUNGUN, 16 April 2024 – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah rumah yang berada di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun, dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba yang digelar pada hari selasa 16 april 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di nagori tanjung pasir, kecamatan tanah jawa, kabupaten simalungun, pada hari selasa 16 april 2024,”ujar AKP Irvan.

“Tersangka yang diamankan adalah “KM”, berumur 23 tahun, dan “BB”, berumur 35 tahun. Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan tersebut, “ungkap AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 10.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Lurah serta warga setempat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan “KM” dan “BB”.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000.”jelas AKP Irvan.

Barang Bukti berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.

Menurut Kasat Narkoba Res Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP. Irvan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai peringatan kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan.(ABR)

Editor Redaksi : Aziz

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan, Terkait Isu Judi Berkedok Ketangkasan Di Nagori Saribuasi, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Datangi Lokasi. 

25 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tidak Ada Negosiasi, Jatanras Gulung Meja Gelper di Nagori Baja Dolok. 

24 Januari 2025 - 18:57 WIB

Indikasi Pungli Tercium, Perekrutan Kaur Kesejahteraan Dan Pelayanan Disejumlah Nagori Dan Kecamatan.

24 Januari 2025 - 13:19 WIB

Lagi Transaksi Narkoba di Warung Tuak Sidomulyo, Dua Tersangka Diamankan Polisi. 

23 Januari 2025 - 19:43 WIB

Diduga Ilegal Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan. 

23 Januari 2025 - 10:33 WIB

Pengguna Knalpot Brong Kian Meresahkan Masyarakat, Sat Lantas Polres Simalungun Lakukan Penindakan. 

22 Januari 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal