SIMALUNGUN – Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa penemuan mayat seorang petani lanjut usia di kebun sawit Blok H CV Jaya Anugrah, Kecamatan Hatonduhan. Hal ini ditegaskan setelah olah TKP menyeluruh dan pemeriksaan medis dilakukan oleh Polsek Tanah Jawa bersama Tim Inafis Polres Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H. menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah, keterangan saksi, serta pendalaman di lokasi, korban Almen Manurung (73) dinyatakan meninggal dunia tanpa tanda-tanda kekerasan.

“Hasil pemeriksaan Tim Inafis dan tenaga medis tidak menemukan luka akibat benda tumpul, tajam, maupun tanda penganiayaan. Indikasi kuat, korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya, bukan akibat perbuatan pidana,” tegas Kapolsek Asmon.

Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan prosedural, dipimpin langsung oleh Pawas AKP Tony Purba, meliputi pengamanan lokasi, identifikasi posisi jenazah, pemeriksaan fisik luar, serta pendataan barang di sekitar korban. Seluruh saksi, termasuk warga pelapor dan dua anak kandung korban, telah dimintai keterangan secara resmi.

Dari keterangan keluarga, korban diketahui tinggal seorang diri dan memiliki riwayat penyakit asam lambung akut. Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan resmi menolak autopsi dan menyatakan menerima kematian korban sebagai musibah akibat sakit.

“Kami menghormati permintaan keluarga karena selaras dengan hasil pemeriksaan medis dan kepolisian yang menyimpulkan tidak adanya unsur kriminal,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut, kepolisian menetapkan peristiwa ini sebagai penemuan mayat non-pidana, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/I/2026/Polsek Tanah Jawa.

“Kami pastikan penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, kepolisian siap melakukan pendalaman lanjutan,” pungkas KOMPOL Asmon Bufitra.


Tim Red : A01