Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi sosialisasi pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun, sekaligus pembahasan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026), yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun.
Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, menyampaikan bahwa sejak dilantik, pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama BAZNAS Provinsi serta membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok. Selain itu, BAZNAS Simalungun juga telah menyalurkan paket bantuan duafa dan bantuan pendidikan dari dana BAZNAS Sumut kepada 40 kaum duafa dan 20 siswa di Kecamatan Siantar, serta jumlah yang sama di Kecamatan Tapian Dolok.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Kabupaten Simalungun memiliki tugas menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari ASN maupun masyarakat untuk disalurkan melalui program sosial dan kemasyarakatan, guna mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Simalungun.
Heldy menyatakan komitmennya menjadikan BAZNAS Kabupaten Simalungun sebagai salah satu BAZNAS terbaik di Sumatera Utara. Ia juga memohon bimbingan dari BAZNAS Provinsi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) agar pengelolaan dana ZIS semakin optimal dan akuntabel.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Simalungun, Albert R. Saragih, yang mewakili Bupati Simalungun, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat kepada pengurus BAZNAS Provinsi Sumatera Utara. Ia berharap kehadiran BAZNAS Sumut dapat mendorong kemajuan BAZNAS Simalungun, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas rapat koordinasi, namun dapat menghasilkan masukan konkret yang dapat ditindaklanjuti demi membantu masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sulton Trikusuma, memaparkan materi terkait mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana ZIS, DSKL, serta potensi optimalisasi CSR perusahaan di Kabupaten Simalungun. Ia menjelaskan bahwa tugas BAZNAS tidak hanya menghimpun zakat, tetapi juga menyalurkannya kepada para mustahiq sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, dengan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam paparannya, Sulton juga mengutip dalil zakat dalam Al-Qur’an, yakni QS At-Taubah ayat 60 dan 103, yang menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan mustahiq, serta berfungsi membersihkan harta dan jiwa. Ia mengimbau ASN untuk aktif menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan kesejahteraan umat.
Sementara itu, Ketua I BAZNAS Simalungun, Khairuddin Harahap, menyampaikan bahwa BAZNAS Kabupaten Simalungun menargetkan penghimpunan anggaran lebih dari Rp2,9 miliar. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah melakukan studi tiru ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil, di mana sumber utama penghimpunan dana BAZNAS berasal dari kontribusi pegawai pemerintah daerah.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan setara 85 gram emas per tahun, yakni sebesar Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto. Zakat wajib ditunaikan apabila penghasilan telah mencapai atau melebihi batas nisab tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun juga mendeklarasikan komitmen untuk menyalurkan 10 persen dari gaji setiap bulan melalui BAZNAS sebagai bentuk keteladanan kepada ASN dan upaya memperkuat gerakan zakat di Kabupaten Simalungun.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan pemangku kepentingan semakin kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS, DSKL, dan CSR, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Simalungun.
(Tim : JF)















