SIMALUNGUN – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menuai perhatian dan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk jajaran kader Partai Gerindra di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Bonauli Rajagukguk, menyampaikan kekhawatirannya atas dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut kehormatan, keamanan, serta stabilitas pemerintahan dan negara.
Sebagai kader Partai Gerindra, Bonauli menegaskan dukungan dan solidaritasnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Saya sebagai kader Gerindra merasa khawatir dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ini bukan tindakan yang patut dan kami selaku kader Gerindra meminta agar kasus ini diusut tuntas,” kata Bona kepada Tribun, Kamis (5/11/2026).
Bonauli berpandangan, dugaan penyadapan terhadap seorang presiden harus dipandang sebagai persoalan serius. Sebab, presiden merupakan kepala negara sekaligus pemegang mandat pemerintahan yang harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menilai, apabila dugaan tindakan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal dan memiliki motif tertentu untuk mengganggu kewibawaan serta penyelenggaraan negara, maka persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bonauli menegaskan, dukungan terhadap Presiden Prabowo bukan hanya datang dari dirinya secara pribadi, tetapi juga merupakan sikap solidaritas kader Partai Gerindra di Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, seluruh kader harus tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan.
“Kami kader Gerindra yang ada di Simalungun bersama Presiden Prabowo. Kami meminta agar kasus penyadapan ini diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh kader Gerindra di Simalungun untuk mengawal proses hukum dengan tetap berpedoman pada instruksi partai, menjaga persatuan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kondusivitas masyarakat.
Sebagaimana diberitakan, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan, mulai dari penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diberitakan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga disadap tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan komunikasi, keamanan informasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Lebih lanjut, Bonauli mengingatkan agar seluruh kader Gerindra di Kabupaten Simalungun tidak hanya menyampaikan dukungan secara lisan, tetapi juga menunjukkan sikap dewasa dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pengawalan terhadap proses hukum harus dilakukan secara konstitusional, tanpa provokasi, serta tetap menghormati mekanisme penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan dan akan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Sekali lagi, kami sangat menyayangkan peristiwa ini,” tuturnya.
Pernyataan Bonauli tersebut sekaligus menegaskan sikap solidaritas kader Gerindra di Kabupaten Simalungun terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, publik kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan penyadapan tersebut, termasuk motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada tindakan yang melanggar hukum dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Pengusutan harus dilakukan secara objektif dan transparan agar kebenaran terungkap serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Redaksi ANEWS-Chanel










