Medan — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 7,9 persen dinilai sebagai momentum strategis untuk terus menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif. Stabilitas keamanan menjadi faktor utama agar roda perekonomian tetap berputar, investasi terjaga, serta kesejahteraan buruh dan masyarakat luas dapat meningkat secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang amanatnya dibacakan oleh Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumatera Utara, Jumat (19/12). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya preventif menjaga stabilitas Kamtibmas pascapenetapan UMP Tahun 2026.
“Silaturahmi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif setelah penetapan UMP Sumut sebesar 7,9 persen. Momentum ini harus kita jaga bersama agar Sumatera Utara tetap stabil dan produktif,” tegas Kombes Nanang saat membacakan amanat Kapolda.
Ia menekankan bahwa kenaikan UMP tersebut diharapkan menjadi angin segar dan harapan baru bagi para pekerja dan buruh. Namun demikian, Kapolda juga mengingatkan bahwa apabila masih terdapat perbedaan pandangan, aspirasi maupun ketidakpuasan, penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami mengimbau apabila ada rencana aksi, agar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tujuannya agar penyampaian aspirasi berjalan aman, damai, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, Dir Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendersono, serta para pimpinan dan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumut, termasuk Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu.
Dalam pemaparannya, Kadisnaker Sumut menjelaskan bahwa kenaikan UMP 7,9 persen membuat UMP Sumut tahun 2026 berada di kisaran Rp 3,2 juta. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan segera menyusul berdasarkan UMP yang telah ditetapkan.
“Proses penetapan UMP kemarin berjalan kondusif. Kami berharap kondisi ini terus terjaga setelah penetapan. Selama ini kemitraan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha telah terjalin dengan baik,” ungkap Yuliani.
Sementara itu, Ketua KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat menilai penetapan UMP 2026 merupakan hasil dari upaya mengedepankan kepentingan bersama. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah telah melahirkan solusi yang saling menguntungkan.
“Kita patut bersyukur karena penetapan UMP berjalan kondusif dan mencerminkan win-win solution. Apalagi saat ini Sumatera sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam. Menjaga Kamtibmas adalah kepentingan bersama,” ujarnya.
Senada, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menyebut bahwa kenaikan UMP 7,9 persen sudah mendekati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumut yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.
“Kordinasi antara serikat pekerja, Kadin, dan Apindo yang selama ini terbangun menjadi modal penting untuk menjaga sinergi dan stabilitas,” katanya.
Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu pun menegaskan komitmen serikat pekerja dalam menjaga situasi Sumatera Utara tetap kondusif.
“Penetapan UMP 2026 berjalan baik. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin selama ini terus diperkuat demi menjaga Sumut tetap aman, damai, dan sejahtera,” pungkasnya.
(Tim)



















