Menu

Mode Gelap
 

Nasional ยท 15 Jun 2023 10:04 WIB

Sejumlah Caleg Lega, Setelah Mendengar Putusan Makamah Konstitusi (MK).


 Sejumlah Caleg Lega, Setelah Mendengar Putusan Makamah Konstitusi (MK). Perbesar

JAKARTA _ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari seluruh parpol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (Red)

“Dikutip dari berbagai sumber.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Kursi Ketua DPRD Simalungun Kosong, Partai Golkar Sebagai Pemenang Disinyalir Tarik Ulur.

12 Desember 2024 - 17:50 WIB

Sejarah Terukir, Dua Anggota DPRD Simalungun Dari Kecamatan Hatonduhan Menjadi Wakil Ketua.

10 Desember 2024 - 20:02 WIB

Pj Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Program Nasional dalam Apel Gabungan ASN.

10 Desember 2024 - 19:21 WIB

Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024.

10 Desember 2024 - 18:59 WIB

Masyarakat Simalungun Bertanya… Adaapa Di Internal Partai golkar…?

9 Desember 2024 - 16:11 WIB

Tanggapi Ceramah Gus Miftah, Video Singkat Tuan Guru Batak Viral, Hingga 1.9 Juta Ditonton.

7 Desember 2024 - 09:22 WIB

Trending di Nasional