ANEWS-Chanel : Kabupaten Karo, Sumatera Utara, baru-baru ini dikejutkan oleh penangkapan sebuah sindikat curanmor yang terdiri dari satu keluarga. Kelompok ini, yang terdiri dari saudara kandung, ipar, dan seorang penadah, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tanah Karo pada Rabu, 28 Mei 2025, di Kota Medan.
Aksi mereka yang terstruktur dan berulang selama bulan April 2025, menghasilkan delapan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Karo.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan aksi para pelaku yang terencana dan cepat.
Mereka beroperasi di berbagai tempat ramai, termasuk di depan warnet, parkiran karaoke, minimarket, dan pusat perbelanjaan di Kabanjahe dan Berastagi. Sasaran mereka beragam, dengan beberapa lokasi diincar lebih dari sekali. Dalam sekali operasi, sindikat ini mampu mencuri hingga dua sepeda motor sebelum kembali ke Medan.
Para tersangka, yang terdiri dari MHP (20, wiraswasta), S alias Udin (18, wiraswasta), MR (18, mahasiswa), ASA (16, pelajar), dan YF alias Yos (29, penadah), semuanya warga Medan dan Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Medan, dengan tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, dan kemudian tembakan terukur ke kaki para tersangka yang mencoba melarikan diri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan lima unit hasil curian berbagai merek dan tipe.
Dua sepeda motor diantaranya telah diidentifikasi sebagai milik korban Dwi Lestari Purba dan Renita Sembiring yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan sepeda motor mereka. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan kunci T dan mesin gerinda yang digunakan untuk membuat kunci palsu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP untuk penadah. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain, serta melacak satu tersangka lainnya yang masih buron.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kerja sama yang baik antara Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi serta Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut. (Tim)
Editor Redaksi : A01
















