LANGKAT – Surat Ijin Penempatan ( SIP ) Rumah Dinas ( Rumdis ) jadi perbincangan masyarakat, Meskipun berakhir nya masa kedinasan ( Purnabakti/ Pensiun ) namun salah seorang oknum Pensiunan Polisi di Langkat di duga masih menempati Rumdis Polsek Pangkalan Brandan , di Jalan Stasiun ( Depan Penjara ) Pangkalan Brandan, tidak hanya di tempat malah halaman rumah dinas menjadi lapak bisnis Cafe , biasa nya sebagai tempat berkumpulnya anak-anak muda.

Jika mengacu kepada Perpol Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas/ Asrama / Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap Pegawai Negeri yang menempati Rumah Dinas Polri wajib memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan, Surat Izin Penempatan (SIP) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, berakhir Surat Izin Penempatan (SIP) apabila :
Tidak menduduki jabatan yang dipersyaratkan menempati rumah dinas;
Habis masa berlaku dan tidak diperpanjang;
Mutasi kewilayah hukum polda yang berbeda;
Diberhentikan dengan hormat / tidak dengan hormat;
Pensiun; dan;
Meninggal dunia.

Pertanyaan SIP di sampaikan oleh JP dan rekannya tak lain adalah masih warga Pangkalan Brandan juga,
mengatakan, ” Masyarakat bertanya-tanya, sejak beliau ( oknum pensiunan Polisi ) memasuki masa Purnabakti, hingga saat ini masih menempati di sebut sebagai Rumdis, tukas JP, di salah satu perkantoran di Pangkalan Brandan, Minggu ( 29/9/2024 ).

Atau jangan-jangan rumah tersebut bukanlah termasuk aset Kepolisian RI, melainkan sudah menjadi milik pribadi, inikan perlu di pertanyakan kepada pihak yang berkompeten untuk menjawab, bukanlah maksudnya untuk mengganggu ketentraman atau kenyamanan oknum pensiunan tersebut bertempat tinggal bersama keluarga nya, melainkan agar persoalan miring ini menjadi terang dan jelas, tidak menjadi cibiran masyarakat Pangkalan Brandan.

Kalaupun ternyata itu benar adalah Rumdis bisa saja beliau sudah mendapatkan SIP ( Surat Ijin Penempatan ) dari pihak pengelola aset Kepolisian RI untuk wilayah hukum Polres Langkat, terang JP di amini IL dkk beserta rekan rekannya. ( AKHYAR )

Editor Redaksi : A01