SIMALUNGUN _ Restoratif Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama dari Restoratif Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.
Baca Juga : Menyalagunakan Narkoba, Suami Istri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun.
Dalam pendekatan Restoratif Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.
Hal tersebut dilakukan Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL ASMON BUFITRA, S.H., M.H. Plt. bersama Kanit Reskrim LUMBAN SIRAIT SH. Yang melaksanakan kegiatan Restoratif Justice, memediasi tindakan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV yang berada di lokasi Wilkum Polsek Tanah Jawa. Pada Kamis (06/05/2024) di Aula Wira Pratama Polsek Tanah Jawa.
Kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh para tersangka dan pihak kebun PTPN IV yang berada di Wilkum Polsek Tanah Jawa, Pangulu serta Gamot.
Kegiatan mediasi tersebut juga dihadiri oleh 28 (dua puluh delapan tersangka) dengan Laporan Polisi sebanyak 23 LP.

Kapolsekta Tanah Jawa Memediasi Perkara Ringan.
Usai kegiatan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa mengatakan, “Kegiatan mediasi ini merupakan salah satu cara menyelesaikan masalah, namun yang perlu diingat setiap tindakan kejahatan ada prosedur hukum, saya harap para pelaku yang sudah di mediasi tidak mengulangi tindakan yang sama, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Jelasnya.
Baca Juga : Inilah Hasil Mediasi Yang Di Pimpinan Kapolsek Tanah Jawa, Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa GMKI.
Sementara dari keterangan pihak perkebunan PTPN IV Unit Kebun Bahjambi yang hadir diacara tersebut, Ia mengatakan masih beberapa kasus yang masih berlanjut, kami berharap kasus yang sudah dimediasi tidak lagi terulang, sementara sangsi sosial tatap akan dijalankan, jelasnya.
Proses kegiatan mediasi antara pihak perkebunan dengan para pelaku berjalan aman dan kondusif hingga selesai. A01
.