ANEWS-Chanel : Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Punguan Sonakmalela Toba, bersama Tim Hukum Dalihan Natolu Law Firm dan ibu korban, hadir dalam panggilan Kepolisian Daerah Tapanuli Utara pada Senin, 2 Juni 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan terkait kasus pencabulan yang menimpa seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, yang juga merupakan keponakan (bere) dari anggota Punguan Sonakmalela Toba.

Kehadiran puluhan tokoh masyarakat Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba ini dilatarbelakangi oleh lambatnya proses hukum yang dirasakan keluarga korban. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Terduga pelaku, SS, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Sekolah SD di Siborong-borong, hal ini semakin memperkuat tuntutan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Tengku Pardede, mewakili tokoh masyarakat Punguan Sonakmalela Toba, menyampaikan keprihatinan atas lambatnya proses hukum dan meminta Kapolres Tapanuli Utara untuk tegas dalam menindak kasus ini tanpa pandang bulu. Beliau menekankan bahwa perbuatan SS telah mencoreng nama baik dan citra seluruh tenaga pendidik. “Sebagai seorang pendidik, SS seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan kriminal seperti ini,” tegas Tengku Pardede. “Kami meminta Polres Tapanuli Utara harus tegas melakukan penindakan terhadap kasus pelecehan seksual, apalagi korbannya anak balita dan anak berkebutuhan khusus.”

Tengku Pardede, yang juga Ketua Umum Rajasonakmalela Toba, didampingi kuasa hukum korban dari Dalihan Natolu Law Firm, menyatakan keyakinan atas profesionalisme Polri. Meskipun pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus, Punguan Sonakmalela Toba tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk mengawasi kasus pelecehan anak secara umum, khususnya kasus ini.

Liber Marpaung (Mewakili Grup Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela) dan Theresia Pardede (Mewakili Pardede Tiktok Sedunia) menambahkan harapan agar Polres Tapanuli Utara dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menuntaskan kasus ini sampai terungkap motifnya.

Tim kuasa hukum, Daniel Simangunsong, S.H., M.H, Bonar Sihombing, S.H, dan Ayub Imanuel Pandia, S.H, menjelaskan bahwa bukti visum dan keterangan saksi telah cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Mereka menekankan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dan penyidik harus segera menetapkan tersangka. Mereka mengapresiasi respon positif Kasat Reskrim Polres Taput yang berjanji akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Daniel Simangunsong juga menyampaikan komitmen keluarga besar Rajasonakmalela untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Aktivis perlindungan anak, Fendiv Januar Lumbantobing, juga berharap Polres Tapanuli Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara turut berperan aktif dalam penuntasan kasus dan rehabilitasi korban.

Kapolres Tapanuli Utara melalui AKP Arifin Purba, SH, menyatakan keseriusan dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti secara maraton. (Yim)

Editor Redaksi : A01