SIMALUNGUN _ Polres Simalungun Melalui Kasad Intel melakukan Rapat Koordinasi bersama, antara Pihak PTPN dan Masyarakat di Aula Pratama Polsek Tanah Jawa.
Rakor yang dilaksanakan pada siang menjelang sore (24/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB, dihadiri Camat Siantar Hendri Butar-butar, Kapolsek Bangun, Kasad Intel, Kepala Desa Silampuyang, Rizki Tarigan SH MH, Divisi Aset PTPN Pusat, dan masyarakat yang disinyalir telah menguasai lahan HGU di kawasan kebun Marihat.
Rapat koordinasi tersebut, diwarnai isak tangis warga Nagori Silampuyang yang disinyalir menguasai lahan HGU dan akan di tertibkan oleh pihak PTPN.
Dijelaskan Divisi Aset PTPN Pusat Rizki Tarigan, Bahwa seluruh aset PTPN baik itu lahan maupun bangunan dikawasan lahan HGU akan segera diterbitkan, hal itu berdasarkan surat dari kementerian, Kata Tarigan.
“Penertiban ini sudah sesuai dengan surat yang dikirim dari Kementerian, ke kantor Direksi Pusat, untuk itu kami dari Pihak PTPN sebelum melakukan eksekusi, kami melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama seluruh Forkopincam dan Polres Simalungun, jelasnya.
“Tidak ada istilah tebang pilih dalam penertiban ini nantinya, semua lahan HGU yang kuasai masyarakat akan kita tertibkan, namun sesuai hasil rapat penertiban akan dilakukan sebulanan kemudian, sesuai arahan Kapolres Simalungun yang di Wakilkan Kasad Intel, kita mengedepankan sisi kemanusiaan, yang pasti semua aset yang dikuasai pihak luar, seluruhnya akan di tertibkan, Kata Tarigan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Hendri Butar-butar yang ikut dalam rakor tersebut, mengakui bahwa memang masyarakat yang tadi hadir disini, saat kita tanya mereka mengakui bahwa lahan mereka tidak memiliki alas hak, dan masyarakat mengakui lahan mereka masuk ke dalam kawasan HGU.
“Kerena itu lahan HGU, maka tidak ada dasar kita untuk bertahan, dan harus merelakan ditarik oleh pihak PTPN, namun yang kita sampaikan forum ini adalah…! Bahwa masyarakat sudah bertahun-tahun tinggal disitu, mereka menempati lahan itu untuk kebutuhan hidup, yang kami harapkan disini, hendaknya pihak dari PTPN mengerti, dalam arti pemilik HGU memberikan semacam kompetisi kepada masyarakat, agar mereka dapat menyambung hidup dan memberikan waktu kepada mereka untuk mempersiapkan diri untuk pindah. Kata Camat.
Hal senada juga disampaikan Kasad Intel Polres Simalungun, dijelaskan dalam penertiban yang akan dilakukan PTPN terhadap lahan atau bangunan yang di kuasai masyarakat hendaknya PTPN memandang sisi kemanusiaan, berikanlah waktu dan tali asih kepada masyarakat, kerna mereka juga butuh menyambung hidup untuk anak dan keluarga. Terangnya.
Selanjutnya, dari pihak PTPN yang hadir akan menyampaikan isi rapat kepada pimpinan tertinggi di PTPN.
BACA JUGA : Peringatan HAN Ke-39 Tahun 2023 Di Kabupaten Simalungun Dipusatkan Di Sei Mangkei.
Ada hal yang sangat mengecewakan dari masyarakat Nagori Silampuyang, dalam rapat koordinasi tersebut, dimana warga Silampuyang merasa ditipu oleh oknum tertentu, yang telah menjual lahan HGU kepada mereka, hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani diatas materai.
Meski demikian kekuatan surat tanah yang mereka miliki tidak mempengaruhi proses penggusuran yang akan dilakukan pihak PTPN, pasalnya tanah yang mereka kuasai masuk dalam kawasan HGU.