Kabanjahe, Karo – Gerak cepat dan responsif ditunjukkan Satreskrim Polres Tanah Karo. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka dugaan pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Ia ditemukan tewas di dalam kamar 1C penginapan tersebut dalam kondisi tertelungkup dan berlumuran darah, diduga kuat akibat tindak kekerasan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mendengar keributan di lokasi penginapan. Petugas yang tiba segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan melakukan olah TKP secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Eriks, Kamis (1/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Hasilnya, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis dini hari, polisi berhasil membekuk tersangka berinisial RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta peran tersangka secara menyeluruh. “Kami juga telah mengajukan permohonan autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Medan untuk kepentingan pembuktian ilmiah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemberatan dalam proses penyidikan.


Tim Red : ABR