Sumatra Utara – Kasus dugaan hilangnya mesin Colt Diesel dum truck di gudang penyimpanan barang bukti Satlantas Polresta Deliserdang, yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam, kembali mencuat ke publik.
Diketahui, satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 komponen spare part raib dari sebuah mobil dum truck Mitsubishi dengan nomor polisi BK 8698 EX. Mobil tersebut merupakan barang bukti dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 24 Februari 2024.
Mesin Colt Diesel dum truck tersebut merupakan barang bukti dari perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang. Lokasi kecelakaan tersebut berada sekitar 500 meter dari jembatan tol arah Galang, tepatnya di tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat kejadian hilangnya barang bukti, gudang dijaga oleh seorang petugas bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab Sustiono sebagai petugas jaga gudang kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat justru hilang tanpa kejelasan.
“TKP Pasar Melintang, petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar seorang sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11).
Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya, “Guntur & Fathner,” telah mendapatkan janji dari pihak terkait (Unit Laka Lantas) bahwa mesin dan spare part yang hilang akan diganti. Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.
Merasa prosesnya berlarut-larut, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 11 November 2025.
Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang memunculkan dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.
Sorotan kini tertuju pada bagaimana Polresta Deli Serdang akan mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.
Pada hari Senin (17/11/2025), tim investigasi wartawan mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang, AKP Resti SIK. Tim wartawan kemudian diarahkan untuk menemui Kanit Laka Lantas, Iptu Robet Gultom. Iptu Robet Gultom menjelaskan bahwa pada tahun 2024, ia hanya menerima laporan polisinya saja. Proses penyelesaian Restorative Justice ditangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu, yakni AKP Nasrul.
“Hal hilangnya mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan pengacara si pemilik mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini,” jelas AKP Nasrul, yang saat ini menjabat sebagai Wakasat Lantas, di hadapan tim wartawan.
(Tim)











