ANEWS Chanel _ Dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas di Indonesia, terkhusus menciptakan kondisi kamtibmas yang lebih baik menuju Kota Tebing tinggi menjadi smartcity.
Pengacara muda yang biasa disapa Alvin, Kamis (30/11/22l3), menjelaskan siti salamah telah buat lapor di Polres Tebing tinggi pada tanggal 27 februari 2020 dengan nomor LP/106/II/2020/SU RES T. Tinggi/SPKT tentang tindak pidana Penganiayaan yang di maksud dalam pasal 351 KUHPidana.
dan hingga saat ini siti salamah tidak ada informasi tentang perkembangan pelaporan selama 3 tahun ini dan dugaan pelaku bebas berkeliaran.
Lanjut menambahkan meminta kepada Kapolres Tebing tinggi untuk membentuk tim khusus guna menangkap diduga pelaku penyaniayaan di Jalan Ir. H. Djuanda LK. I kel. tanjung marulaj, kec. Rambutan, kota tebing tinggi, 3 tahun yang lalu.
“Meminta membentuk tim atau satuan tugas (satgas) khusus dalam rangka menindaklanjutin perkara 3 tahun lamanya.
Besar harapan kepada kapolda Sumut untuk memerintahkan jajaran namun yang terkhusus untuk kabid propam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik dugaan tidak prefosional dalam melaksanakan tugas selama ini. Ujarnya (Tim/red)