LANGKAT _ Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 berkisar Pukul.22.00 Wib berbuntut Proses Hukum.

Tindakan ini dilakukan warga menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH diberhentikan. Penyegelan dilakukan dengan memasang kayu penghalang serta gembok yang disediakan warga dengan menempelkan 2 (dua) helai kertas yang bertuliskan yang salah satunya berbunyi “Kami masyarakat Serapuh Asli menon aktifkan Kantor Desa ini sementara waktu sebelum adanya Keputusan dari Bupati.

Kades Serapuh Asli NH pada malam penyegelan itu mengatakan saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini dan  jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan Kepala Desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi,tetapi menurutnya lakukanlah dengan prosedur aturan Hukum jangan dengan cara Anarkis semua perbuatan ada pertanggung jawaban Hukum ucap NH di Polres Langkat, yang pada saat itu di dampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.(26/04).

Lebih lanjut Kades mengatakan, Atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum’at 26/04 pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan ” Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku kepada Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana “PENGHASUTAN”.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP  yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa bukan bermaksud ingin memusuhi Warganya tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan Anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses Hukum jika dirinya salah.
Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna Media Sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.

Mas’ud.SH.MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,000,-   Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan Hukum yang berlaku jelas Dimas kepada Wartawan Anews-chanel.com melalui rilistnya.(AMIR).

Editor Redaksi :