Simalungun, 3 Juni 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Serbalawan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang telah berhasil diamankan telah melakukan pencurian tas berisi sejumlah barang berharga dari dalam sebuah kendaraan bermotor milik korban. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa, 3 Juni 2025, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Polri akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga,” tegas AKP Verry Purba.
Kejadian pencurian tersebut bermula pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 02.40 WIB, di depan Alfamidi Jalan Medan Km. 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Korban, yang bernama Putra Daulay (33 tahun), seorang pengemudi asal Medan, sedang beristirahat bersama rekannya, Ade Kurniawan Nasution, saat peristiwa tersebut terjadi.
Pelaku, yang teridentifikasi sebagai Sakau Ferindri Simorangkir (29 tahun), seorang warga Pematangsiantar yang berstatus pengangguran, melakukan aksinya dengan memasuki kendaraan korban melalui jendela bagian depan sebelah kanan yang dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil tas sandang milik korban yang diletakkan di atas dasbor.
Aksi pencurian tersebut disaksikan oleh korban dan saksi. Putra Daulay langsung mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri. Meskipun sempat membuang tas tersebut, pelaku berhasil ditangkap oleh korban.
Tas yang berhasil diamankan berisi satu unit telepon genggam merek Realme J17, kartu ATM Bank Negara Indonesia (BNI), Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum, dan uang tunai sejumlah Rp 235.000. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.500.000.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Sinaksak segera menghubungi petugas Kepolisian Pos Polisi (Kapospok) Purba Sari, AIPTU JP. Napitupulu, untuk membantu mengamankan situasi. Hal ini menunjukkan sinergi yang positif antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Laporan resmi terkait peristiwa ini telah diterima oleh Polsek Serbalawan pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 05.00 WIB, dengan nomor laporan polisi LP/B/106/V/2025/SPKT/POLSEK SERBALAWAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Serbalawan di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Gunawan Sembiring, S.H., telah melakukan serangkaian tindakan investigatif yang komprehensif, meliputi pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan modus operandi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut adalah karena desakan ekonomi.
Pelaku yang berstatus pengangguran mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan kesulitan ekonomi. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sederhana, yaitu dengan langsung memasuki kendaraan korban yang tidak terkunci.
Seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Polsek Serbalawan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian melalui saluran komunikasi yang telah tersedia.
Editor Redaksi : A01










