ANEWS- Chanel _ Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, melakukan press release terkait ungkap kasus menonjol tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jum’at (23/08/2024).
Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg Sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan, dari total sekitar 20 Kg berhasil mengamankan 2 (dua) dari 3 (tiga) orang pelaku laki-laki yang merupakan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu2.
Jaringan yang diungkap menurutnya merupakan jaringan antar Provinsi.
Tersangka pelaku berinisial AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa sementara ZF (23) warga Aceh Timur masih buron atau DPO katanya.
Dia juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta dari masyarakat.
Pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan Tindak Pidana Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama dan Narkoba dapat merusak generasi muda.

Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba ” ucapnya
Pelaku dapat diancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini terus dikembangkan guna mempersempit ruang gerak pelaku
untuk menangkap jaringan lainnya tegasnya mengakhiri.(AMIR).
Editor Redaksi : A01




















