SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial DR diamankan dalam penggerebekan di kediamannya di Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Jumat malam (6/2/2026).

Dalam tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 6,24 gram serta 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram, yang diduga kuat merupakan barang siap edar.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, menegaskan bahwa jajarannya menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba.

“Setiap pengedar narkoba yang terbukti akan kami tindak tegas. Tangkap, sita barang bukti, dan proses hukum. Tidak ada negosiasi,” tegas Kapolsek, Sabtu (7/2/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penindakan.

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH. Setelah pengintaian singkat, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB, disaksikan perangkat setempat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di saku pakaian yang tergantung di dapur rumah tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 plastik klip berisi sabu (total 6,24 gram),
  • 9 butir pil ekstasi warna kuning,
  • 3 butir pil ekstasi warna merah muda,
  • 1 unit handphone,
  • uang tunai Rp600.000,
  • serta barang pendukung lainnya.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari luar daerah untuk diedarkan kembali.

“Dengan jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan peredaran narkotika,” ujar IPDA Gerry.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan pemasok.

Kapolsek Perdagangan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Wilayah Perdagangan tidak boleh menjadi tempat aman bagi pengedar narkoba,” pungkas IPTU Patar.

Polsek Perdagangan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.


Tim Red : JND