SIMALUNGUN – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PT Inalum, yang seharusnya menjadi momen meriah untuk merayakan prestasi dan kebersamaan, diwarnai dengan pelaksanaan pasar murah sembako hasil kolaborasi perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Camat Hatonduhan, Senin (22/12/2025), ini sejak awal diniatkan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat di wilayah yang dianggap sebagai lingkup pengaruh operasionalnya.
Namun, alih-alih meninggalkan kesan kebersamaan dan kemakmuran bersama, mekanisme distribusi yang dinilai tidak transparan dan terkesan eksklusif justru memantik kecemburuan sosial yang mencolok di tengah warga Kecamatan Hatonduhan – sebuah ironi yang mengganggu esensi dari apa yang seharusnya menjadi tindakan kebajikan.
Seremonial pembukaan berlangsung singkat namun sarat dengan simbolisme. Hadir jajaran pimpinan PT Inalum, bersama dengan sejumlah unsur pemerintah daerah yang berwenang. Di antaranya adalah Asisten III Setda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga yang secara resmi mewakili Bupati Simalungun, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Simalungun, Camat Hatonduhan Bill Morgan Saragih, para Gamot dari nagori se-Kecamatan Hatonduhan, serta ratusan masyarakat yang dipilih.
Kehadiran para pejabat ini sejatinya menegaskan kuatnya sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi yang tengah dialami oleh masyarakat apalagi perayaan Natal dan Tahun Baru sudah didepan mata.
Di panggung, kata-kata tentang inklusivitas, kepedulian, dan kesejahteraan bersama terngiang-ngiang. Namun, di lapangan, jauh di bawah panggung tersebut, sinergi yang dikampanyekan itu justru dipertanyakan ketika praktik distribusi ternyata tidak sejalan dengan semangat yang dibawa.
Para pembicara dalam seremonial menyampaikan harapan bahwa pasar murah ini akan menjadi sarana yang tepat bagi warga yang paling membutuhkan, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok yang terus melambatkan kemajuan ekonomi keluarga.
Mereka menyebutkan bahwa kolaborasi ini adalah contoh bagaimana swasta dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan dampak positif.
Namun, tidak satu pun dari mereka yang menyentuh tentang mekanisme pendaftaran dan penyaluran yang akan diterapkan – sebuah lubang yang nantinya menjadi sumber masalah.
Pasar murah digelar dalam dua sesi, pagi mulai pukul 09.00 WIB dan sore mulai pukul 13.00 WIB, dengan total 1.000 paket sembako yang disiapkan dengan cermat. Setiap paket berisi komposisi yang cukup menarik : 5 kilogram beras premium yang memiliki kualitas baik, 2 kilogram minyak goreng kemasan merek lokal yang terpercaya, dan gula pasir yang memenuhi standar. Yang paling membuat warga terkejut adalah harga yang ditawarkan : hanya Rp 50.000 per paket – angka yang nyaris tanpa biaya dan benar-benar melebihi harapan.
Harga simbolis ini segera menyebar dengan cepat melalui mulut ke mulut dan media sosial lokal, menyedot perhatian publik yang luas. Sejak pagi jauh sebelum sesi pagi dimulai, ratusan warga sudah memadati Halaman Kantor Camat Hatonduhan.
Mereka datang dari desa-desa yang jauh di Kecamatan Hatonduhan, membawa foto copy KTP sebagai syarat bentuk itikad dan harapan agar dapat memperoleh paket sembako yang sangat dibutuhkan.
Beberapa dari mereka datang dengan penuh harapan bahwa ini adalah kesempatan untuk meringankan beban ekonomi keluarga.
Namun, antusiasme yang terukur dalam wajah mereka perlahan-lahan berubah menjadi kekecewaan yang dalam ketika petugas di lokasi mengumumkan bahwa pasar murah ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar dan direkomendasikan oleh pangulu nagori masing-masing.
Warga di luar daftar – meski datang langsung, membawa identitas yang sah, dan menyatakan kebutuhan mendesak – tetap tidak dilayani. Beberapa dari mereka mencoba berbicara dengan petugas, meminta kesempatan, namun semuanya kembali ke aturan yang sama, hanya yang terdaftar yang boleh membeli.
Kebijakan ini secara nyata menciptakan sekat sosial yang tebal di tengah kerumunan, mengubah suasana yang semula meriah dan penuh harapan menjadi penuh keluhan, bisikan kecemburuan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar penerima paket sembako berasal dari keluarga perangkat desa, anggota PKK dan kader posyandu. Meskipun tidak dapat disangkal bahwa kelompok ini juga bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan paket sembako, sistem pendataan yang tertutup dan berbasis rekomendasi aparatur nagori menimbulkan kesan bahwa bantuan hanya berputar di lingkaran tertentu.
Beberapa warga yang tidak terdaftar yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa mereka tidak tahu sama sekali tentang proses pendaftaran, atau bahwa pendaftaran hanya dibuka untuk orang-orang yang dekat dengan Pemerintah Nagori.
“Saya tidak tahu ada pendaftaran. Saya hanya mendengar tentang pasar murah kemarin malam, jadi saya datang pagi ini dengan membawa KTP. Tapi katanya saya tidak terdaftar, jadi tidak boleh beli. Padahal saya orang susah, bekerja sebagai buruh tani, dan benar-benar membutuhkan beras,” ujar seorang warga berusia 45 tahun yang menolak disebutkan namanya.
Beberapa tokoh masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam proses pendaftaran juga menyuarakan kekecewaan. Mereka menilai bahwa sembako murah dengan embel-embel kepedulian seharusnya lebih terbuka, objektif, dan memprioritaskan masyarakat ekonomi lemah tanpa melihat kedekatan struktural atau hubungan pribadi.
“Jika ini benar-benar untuk warga yang membutuhkan, mengapa pendaftaran tidak diumumkan secara luas..? Mengapa hanya pangulu yang bisa merekomendasikan..? Ini membuat orang berpikir bahwa bantuan hanya untuk orang dalam,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kondisi ini semakin memanas ketika beberapa warga yang terdaftar ternyata adalah orang yang tidak dianggap miskin oleh tetangga mereka. Ada yang melaporkan bahwa salah satu penerima adalah keluarga perangkat desa yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan pendapatan yang cukup.
Hal ini semakin memperkuat persepsi bahwa sistem pendaftaran tidak objektif dan lebih didasarkan pada kedekatan daripada kebutuhan sebenarnya.
Semntara, Pihak Kecamatan dan Unsur pengamanan dari TNI-Polri, yakni Camat serta staaf juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Hatonduhan yang berada di lokasi, dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan pasar murah.
Mereka diperintahkan untuk mengatur antrian, mencegah kerumunan yang berlebihan, dan memastikan bahwa tidak ada kericuhan yang terjadi. Berkat upaya mereka, situasi tetap terkendali meskipun ada keluhan dan kecemburuan yang tumbuh.
Para aparat pengamanan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi sistem distribusi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Mereka hanya diberi tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk memutuskan siapa yang berhak mendapatkan paket sembako.
“Kami hanya mengikuti perintah. Kami tidak bisa memungkinkan warga di luar daftar membeli, meskipun kami tahu mereka membutuhkan. Kami tidak punya wewenang untuk itu,” ujar seorang Babinsa yang ditemui di lokasi.
Yang paling ironis dari semua ini adalah, hingga akhir sesi sore, puluhan paket sembako dilaporkan masih tersisa. Meskipun ada beberapa warga yang tidak terdaftar yang masih menunggu di sekitar lokasi, panitia tetap tidak mau menyalurkan paket tersebut kepada mereka.
Mereka menyatakan bahwa mereka terikat aturan administratif yang kaku, paket hanya boleh diberikan kepada yang terdaftar, bahkan jika ada yang tersisa. Beberapa paket yang tersisa akhirnya dibawa pulang oleh panitia, tanpa ada klarifikasi tentang apa yang akan dilakukan dengan paket tersebut.
Ini menjadi bukti nyata bagaimana aturan yang tidak fleksibel bisa membuat niat baik menjadi sia-sia, dan bagaimana kecemburuan sosial bisa tumbuh di tengah kesia-siaan sumber daya yang seharusnya bermanfaat.
Secara faktual, tidak dapat disangkal bahwa pasar murah ini tetap memberikan manfaat nyata bagi warga yang berhasil memperoleh paket sembako.
Bagi mereka, paket sembako dengan harga Rp 50.000 adalah bantuan yang sangat berharga yang dapat meringankan beban ekonomi selama beberapa hari ke depan.
Namun, munculnya kecemburuan sosial yang mencolok menjadi catatan krusial yang tidak bisa diabaikan oleh PT Inalum dan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kepedulian sosial tidak cukup hanya berhenti pada penyediaan bantuan. Namun harus dibarengi dengan tata kelola distribusi yang adil, transparan, dan akuntabel. Tanpa mekanisme yang baik, niat baik berisiko terdistorsi dan malah menciptakan masalah sosial baru.
Dalam kasus ini, sistem pendaftaran yang tertutup dan berbasis rekomendasi aparatur telah gagal memenuhi harapan masyarakat yang mengharapkan keadilan dan inklusivitas.
Ke depan, PT Inalum bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi serius. Mereka perlu meninjau kembali mekanisme pendaftaran dan penyaluran bantuan sosial agar lebih terbuka, objektif, dan tepat sasaran. Mungkin perlu ada sistem pendataan yang lebih jelas, pengumuman yang lebih luas, dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa bantuan sampai ke tangan yang sebenarnya membutuhkannya.
Kegiatan pasar murah yang seharusnya menjadi perekat solidaritas masyarakat tidak boleh justru menciptakan rasa terpinggirkan dan kecemburuan. Tanpa perbaikan mekanisme penyaluran, niat baik yang ditunjukkan PT Inalum pada kesempatan HUT ke-50 ini berisiko kehilangan makna. Perayaan yang semestinya membawa kebahagiaan bersama justru meninggalkan jejak ketimpangan sosial yang sulit dilupakan – sebuah pelajaran berharga tentang bagaimana kepedulian yang tidak disertai dengan keadilan bisa menjadi something that divides, bukan unites.
Tim Red : A01














