PEMATANGSIANTAR _ Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, Sintesis maupaun semi sintesis yang menimbulkan Efek penurunan kesadaran halusinasi serta daya rangsang.
Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polresta Siantar. Diduga bandar Narkoba dan kaki tangan yang bukan lagi rahasia umum di kalangan masyarakat belum disentuh oleh Sat Narkoba Polresta Siantar.
BACA JUGA : Mantan Sekjen FPI: Meminta kepada Kapolres Siantar Razia di kos-kosan, Ring Road, Dan Tempat Hiburan Malam
Informasi masyarakat yang layak dapat di percaya, diminta namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan diduga Bandar Sabu, Kaki Tangan Bandar beberapa di wilayah tersebut belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Siantar. Jum’at 17/3/2023
Diduga bandar Narkoba dan Kaki Tangan tidak di Sentuh Hukum Yang Berlaku di NKRI Belum dapat disentuh oleh pihak Kepolisian Resort Polres Siantar dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan tindakan nyata dengan meringkus para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Berikut nama pelaku yang diringkus pihak Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yakni 1. KIKI ARDIAN alias KUCAI, 35 Tahun yang Jl. Tanah Jawa Kel. Melayu Kec. Siantar Utara kota siantar ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,51 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 2. ACIANG, 48 Tahun yang beralamat di Jl. Mataram II Kel. Melayu Kec. Siantar Utara kota Pematang Siantar, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dan sobekan plastic warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut tisu dengan total berat brutto shabu tersebut yaitu 12,57 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 3. ELIESER TURANDA BANGUN dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme dari tangan kanannya, uang sebanyak Rp 200.000, dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,78 gram.
Release dari Grup mitra Polres Siantar Bandar Shabu dan Kaki tangan belum juga diamankan Oleh Satnarkoba Polres Siantar
Salah satu mahasiswa Usi, Namun namanya tidak ingin di Publikasikan mengatakan dalam rangka menyelamatkan generasi pelajar dari peredaran gelap narkoba di kota siantar yang kita cinta ini.
“Harapannya semoga Kapolres siantar dan Kepala BNN Kota Siantar di harapkan Lebih serius dalam menjalankan Tugasnya untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia yang terkhusus di Kota Siantar.
BACA JUGA : Walikota Siantar bersama Rektor Usi buka Turnamen Futsal antar Pelajar di Lapangan Fakultas Hukum.
“Didalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ada dua macam cara rehabilitasi Narkotika yaitu rehabiltasi medis, rehabitasi sosial dan berdasarkan informasi yang kami peroleh Dari Laman BNN syarat-syarat rehabilitasi.
Ia Juga menambahkan berharap kepada kapolres sintar dan kepala BNN Kota Siantar yang baru menjabat di Kota Siantar dan membentuk giat anti Narkoba di 8 kecamatan dan 53 kelurahan” Ujarnya (Tim,red)