Menu

Mode Gelap
 

Politik · 23 Nov 2024 09:39 WIB

Era JR Saragih Sebagai Bupati Simalungun, Belasan ASN Dipecat dan PTDH Karena Korupsi


 Era JR Saragih Sebagai Bupati Simalungun, Belasan ASN Dipecat dan PTDH Karena Korupsi Perbesar

SIMALUNGUN – Belasan PNS (Aparatur Sipil Negeri) Pemerintah Kabupaten Simalungun dipenjara dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2018 di era, JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.

Berikut belasan nama-nama yang terjerat kasus korupsi dan PTDH dari PNS yakni, JWS, LD, PS, JS, IMSG, RS, JESS, RS, WMS, OJ, MS, JS, JS dan AMR.

Berdasarkan daftar nama PNS yang dibuktikan terkena tindak pidana khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. JWS, sebelumnya sebagai Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, LD sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun, PS sebagai Pelaksana pada SD Negeri 094132 Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, JS sebagai Pelaksana pada Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbang Pol).

Kemudian, IMSG sebelumnya sebagai Pelaksana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori, RS sebagai Pelaksana di UPT Puskesmas Tapian Dolok.

Lainnya, JESS sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun, RS sebagai Pelaksana pada Kesbang Pol, WMS sebagai Pelaksana pada UPT PPKB Kecamatan Siantar serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, MS sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) serta OJ bertugas di Kesbang Pol.

Kemudian, Jhonny Siahaan sebelumnya sebagai Pelaksana pada Kesbang Pol, JS sebagai Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr AMR sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Simalungun, Jonni Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/11/2024) sekira jam 12.35 WIB, membenarkan belasan orang tersebut telah diberhentikan. “Iya, dengan tidak hormat,” balasnya.

Jonni menjelaskan, PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut disertai dengan SK (Surat Keputusan) dan telah disampaikan oleh BPPKD Simalungun.

“Sudah sampai,” jelas mantan Sekretaris DPRD Simalungun ini seraya mengatakan bahwa PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum (incrah) terkait kasus korupsi. (Tim)

Editor Redaksi : A01

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Masyarakat Simalungun Bertanya… Adaapa Di Internal Partai golkar…?

9 Desember 2024 - 16:11 WIB

Tim Pemenangan Asri Ludin-Lom Lom Deklarasi Kemenangan, Partai Pendukung akan Lakukan Pengawasan Ketat di PSS dan PSL

1 Desember 2024 - 16:49 WIB

Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara.

28 November 2024 - 19:55 WIB

Cawabup Azi Hanya Sampaikan, Benny Bukan “Orang” (Warga) Simalungun.

22 November 2024 - 11:44 WIB

Biaya Umroh Dilunaskan Oleh Ny Ratnawati RHS, Rupik Doakan RHS-AZI menang di Pilkada. 

20 November 2024 - 21:37 WIB

Perempuan di Kecamatan Bandar Siap Untuk Menangkan Pasangan RHS-AZI

18 November 2024 - 18:54 WIB

Trending di Politik